Bola.com, Jakarta - Cara membuat sertifikat tanah elektronik patut menjadi perhatian. Pasalnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberlakukan sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, cara mengurus sertifikat tanah elektronik seluruhnya dilakukan dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Baca Juga
Advertisement
Cara mengurus sertifikat tanah elektronik untuk penerbitan kali pertama sudah diatur dalam Pasal 6. Penerbitan sertifikat-el dimaksudkan untuk dua hal, yakni pendaftaran dan penggantian.
Pendaftaran tanah kali pertama untuk tanah yang belum terdaftar dan penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar.
Berikut ulasan cara mengurus sertifikat tanah elektronik, disadur dari Liputan6, Selasa (28/6/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Cara Daftar Pertama Kali Sertifikat Tanah Elektronik bagian Dokumen
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, pelaksanaan penerbitan sertifikat tanah elektronik dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar.
Pendaftaran tanah pertama kali ini dilakukan dengan sistem elektronik, kemudian dipublikasikan oleh Kementerian ATR/BPN. Sebelum praktik cara daftar pertama kali sertifikat tanah elektronik, pemohon harus melampirkan dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk softfile atau elektronik.
Dokumen yang perlu disiapkan:
1. Gambar ukur.
2. Peta bidang tanah atau peta ruang.
3. Surat ukur.
4. Gambar denah satuan rumah susun atau surat ukur ruang.
5. Dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
Advertisement
Cara Daftar Pertama Kali Sertifikat Tanah Elektronik bagian Proses
Cara mengurus sertifikat tanah elektronik pertama:
Bila dokumen yang diperlukan sudah dipersiapkan dan setiap bidang tanah sudah ditetapkan batas-batasnya, cara mengurus sertifikat tanah elektronik untuk pendaftaran pertama kali bisa mulai dilakukan.
Pada pendaftaran tanah sistematik maupun sporadik, ketika batas sudah ditetapkan maka pemohon yang mengurus sertifikat tanah elektronik akan mendapat nomor identifikasi bidang tanah. Nomor ini akan digunakan sebagai referensi setiap proses pendaftaran sesuai aturan yang tertuang dalam Pasal 9 ayat 3.
Ketika melakukan cara mengurus sertifikat tanah elektronik pada pendaftaran pertama kali, pahami nomor identifikasinya. Nomor identifikasi yang akan pemohon terima terdiri dari dua digit pertama kode provinsi dan dua digit selanjutnya kode kabupaten/kota.
Kemudian nomor ini akan dilanjutkan dengan sembilan digit nomor bidang tanah dan satu digit terakhir kode bidang tanah di permukaan, di ruang atas tanah, di ruang bawah tanah, satuan rumah susun atau hak di atas hak bidang permukaan, atau hak di atas ruang atas tanah dan hak di atas ruang bawah tanah.
Apabila terjadi pemekaran wilayah desa/kelurahan atau kecamatan, nomor identifikasi bidang tanah sebagaimana dimaksud tidak akan diubah.
Cara mengurus sertifikat tanah elektronik kedua:
Tahapan pemohon yang kedua adalah pembuktian hak. Cara mengurus sertifikat tanah elektronik untuk pendaftaran pertama kali harus berdasarkan alat bukti tertulis.
Bukan lagi bukti tertulis biasa, melainkan berupa dokumen elektronik yang diterbitkan oleh sistem elektronik dan dokumen yang sudah dialihmediakan menjadi dokumen elektronik.
Cara mengurus sertifikat tanah elektronik ketiga:
Setelah melalui tahap mendapat nomor identifikasi bidang tanah dan selesai melampirkan pembuktian hak, cara mengurus sertifikat tanah elektronik pendaftaran pertama kali dilanjutkan dengan proses penelitian.
Dokumen yang dilampirkan untuk pembuktian hak akan diteliti. Bila penelitian sudah selesai, cara mengurus sertifikat tanah elektronik akan diakhiri dengan ditetapkannya kepemilikan tanah kepada pemohon atau pendaftar.
Cara mengurus sertifikat tanah elektronik keempat:
Ketika pemohon sudah menyetujuinya, cara mengurus sertifikat tanah elektronik pada tahap ini adalah tanah yang sudah ditetapkan haknya perlu didaftarkan ke sistem elektronik. Tujuan dari cara mengurus sertifikat tanah elektronik ini adalah diterbitkannya sertifikat elektronik sesungguhnya.
Pemohon atau pendaftar sertifikat elektronik tanah pertama kali akan diberi hak untuk mengakses sertifikat tanah elektroniknya pada sistem elektronik. Namun, perlu dijadikan catatan bahwa sertifikat tanah elektronik dan hak akses tidak dapat diberikan pada pemegang hak untuk suatu kondisi.
Tepatnya ketika data fisik pertanahan tidak lengkap dan tanah masih mengalami sengketa atau disengketakan. Nah, ketika data fisik atau data yuridis sudah pemohon lengkapi dan tidak ada sengketa yang perlu diselesaikan lagi, sertipikat-el dan akses akan diberikan kepada pemegang hak/nazhir.
Cara Mengganti ke Sertifikat Tanah Elektronik bagian Dokumen
Penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar dapat dilakukan secara sukarela dengan datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan lain sebagainya.
Cara mengurus sertifikat tanah elektronik untuk penggantian buku menjadi elektronik bisa dimulai dengan pemohon atau pemilik mengajukan permohonan ke Kementerian ATR/BPN.
Bukan lagi pendaftaran pertama kali, cara mengurus sertifikat tanah elektronik ini sedikit berbeda karena tanah sudah ada kepemilikannya.
Pemilik berhak mengganti sertipikat menjadi sertipikat-el dengan tanah yang sudah terdaftar dan memiliki Sertipikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf.
Dokumen yang perlu disiapkan:
Bagi yang ingin mengurus penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el, perhatikan dokumen yang perlu dipersiapkan:
1. Permohonan penggantian bisa dilakukan ketika data fisik dan yuridis di sertifikat tanah atau buku tanah tidak perlu ada penggantian dan sesuai data yang akan diinput ke sistem elektronik.
2. Apabila pemilik merasa data fisik dan data yuridis belum sesuai dan perlu ada penggantian, sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 15 ayat 2, kepala Kantor Pertanahan harus melakukan validasi lagi.
Advertisement
Cara Mengganti ke Sertifikat Tanah Elektronik bagian Proses
Cara mengurus sertifikat tanah elektronik pertama:
Pada tahap pertama, cara mengurus sertifikat tanah elektronik bagian mengganti buku fisik menjadi elektronik, validasi perlu diselesaikan. Validasi ditujukan pada data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis.
Ketika data yang dimaksudkan sudah sesuai, cara mengurus sertifikat tanah elektronik mengganti analog menjadi elektronik bagian pertama akan langsung diterbitkan sertifikat tanah elektronik dan buku tanah asli ditarik.
Proses dari cara mengurus sertifikat tanah elektronik untuk penggantian sudah pasti lebih cepat diselesaikan ketika data tidak perlu divalidasi ulang. Berdasarkan Pasal 16 ayat 3, Kepala Kantor Pertanahan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
Dalam sertifikat-el yang sudah diterbitkan pada tahap pertama sudah mencakup semua data sesuai buku tanah, surat ukur, dan gambar denah satuan rumah susun. Pada proses ini, hanya perlu dilakukan scan dan penyimpanan ulang di pangkalan data.
Cara mengurus sertifikat tanah elektronik kedua:
Tahapan yang kedua diperuntukkan ketika cara mengurus sertifikat tanah elektronik dari analog ke elektronik perlu validasi data ulang karena ada perubahan. Prosesnya akan lebih lama dari yang pertama.
Bukan lagi validasi atau pendataan manual, tetapi cara mengurus sertifikat tanah elektronik tahap ini sudah dengan sistem elektronik. Peraturan dengan sistem elektronik ini tertuang dalam Pasal 16, bahwa akan ada penarikan sertifikat analog oleh kepala kantor pertanahan.
Validasi yang tertuang dalam Pasal 15 Ayat 2 adalah berupa data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis. Apabila cara mengurus sertifikat tanah elektronik pada validasi selesai, sertifikat tanah akan menjadi sertifikat-el dengan menjadikan data tersebut dalam dokumen elektronik.
Cara mengurus sertifikat tanah elektronik ketiga:
Nah, bila cara mengurus sertifikat tanah elektronik sudah diselesaikan maka penomoran baru akan dilakukan. Sertifikat tanah elektronik akan memuat penomoran baru menjadi edisi kedua, apabila sertifikat tanah analog yang akan diganti baru diterbitkan pertama kali.
Proses penomoran ini akan tetap dilanjutkan dengan edisi yang dimaksud ketika ada proses penggantian berdasarkan validasi baru. Apabila edisi baru sudah diterbitkan seperti dalam sertifikat-el, penomoran pada sertifikat sebelumnya tidak lagi berlaku dan hanya menjadi riwayat pendaftaran tanah saja.
Disadur dari Liputan6.com (Penulis: Laudia Tysara, Editor: Fadila Adelin. Published: 13/2/2021)
Yuk, baca artikel cara lainnya dengan mengikuti tautan ini.