Bola.com, Jakarta - Menyembelih hewan kurban merupakan satu di antara ibadah sunah yang dilakukan di bulan Dzulhijjah saat Hari Raya Iduladha. Penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan pada 10-13 Dzulhijjah.
Berkurban dilakukan dengan menyembelih hewan kurban, seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Hukum berkurban adalah sunah muakkad, yaitu sunah yang kuat atau sunah yang sangat dianjurkan.
Baca Juga
Advertisement
Seseorang yang diperbolehkan untuk berkurban saat Iduladha harus memenuhi syarat-syarat sesuai syariat Islam, yakni muslim, mampu, dan sudah baligh.
Bagi umat Muslim yang memenuhi syarat tersebut, dalam membeli hewan kurban juga perlu hati-hati. Hewan yang akan dikurbankan tersebut harus sesuai syariat Islam.
Tidak hanya itu, jelang Hari Raya Iduladha 1443 H, masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak seperti sapi, kerbau, maupun kambing.
Berikut ini rangkuman tentang cara memilih hewan kurban sesuai syariat Islam, dilansir dari Liputan6 dan disnakkeswan.jatengprov.go.id, Rabu (28/6/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Cara Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam
Sehat
Hewan harus sehat, dengan ciri-ciri sebagai berikut:
• Bulu bersih dan mengilat.
• Gemuk dan lincah.
• Muka cerah.
• Nafsu makan baik.
• Lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga, dan anus) bersih dan normal.
• Suhu badan normal 37 derajat celcius. Tidak demam.
Tidak Cacat
• Hewan tidak pincang.
• Hewan tidak buta.
• Telinga hewan tidak rusak (tetapi, kesepakatan ulama bahwa bekas Eartag ataupenanda lainnya bisa digunakan untuk kurban/bukan suatu kecacatan)
Cukup Umur
• Kambing/ domba : Umur lebih dari satu tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
• Sapi/ kerbau : Umur lebih dari dua tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
• Tidak kurus.
• Jantan (tidak dikastrasi/kebiri).
• Testis/ buah zakar masih lengkap (dua buah), bentuk dan letak simetris.
Permasalahan yang sering dijumpai di lapangan antara lain :
• Masih dijumpai ternak betina produktif yang dipotong sebagai hewan kurban.
• Masih dijumpai adanya ternak kurban yang belum cukup umur.
Advertisement
Syarat Sah Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Melansir dari Liputan6, penularan PMK pada ternak dapat terjadi melalui kontak langsung antarternak, kandang bersama, lalu lintas hewan tertular, kendaraan angkutan, udara, air, pakan/minum, feses ternak terjangkit, serta produk maupun orang yang terkontaminasi virus PMK.
Beberapa syarat sah hewan yang dijadikan kurban, yakni hewan sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, serta tidak terlalu kurus. Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dalam fatwa tersebut, MUI memaparkan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban.
Pertama, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti melepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya adalah sah dijadikan hewan kurban.
Kedua, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti melepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus maka hukumnya adalah tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.
Ketiga, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah) maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
Keempat, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10- 13 Dzulhijjah) maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.
Sumber: Liputan6.com (Reporter: Yanuar H. Editor: Ahmad Apriyono. Published: 15/6/2022, Web Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah
Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.