Bola.com, Jakarta - Kebanyakan dari kita tentu sudah tidak asing lagi dengan kata 'pajak'. Dalam kehidupan sehari-hari, kata atau istilah pajak itu kerap kali muncul.
Misalnya saja saat kamu membayar tagihan makan di restoran, dalam tagihan tersebut tertera pajak yang harus kamu bayar di luar harga makanan dan minuman yang kamu habiskan di restoran tersebut.
Advertisement
Bagi para karyawan, saat menerima slip gaji setiap bulan juga mendapati adanya potongan pajak penghasilan tertera di sana.
Masih banyak lagi lainnya dalam berbagai aspek kehidupan yang dikenai pajak.
Pajak menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring ialah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.
Pajak juga diartikan sebagai hak untuk mengusahakan sesuatu dengan membayar sewa kepada negara; pak.
Untuk lebih jelasnya apa itu pajak, kamu bisa mengetahui lebih dalam pengertian pajak, jenis, dan fungsinya di bawah ini, dilansir dari laman pajak.go.id, Kamis (7/7/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Pengertian Pajak
Sebelum membahas perihal jenis dan fungsinya, berikut ini penjelasan mengenai apa itu pajak.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Advertisement
Jenis Pajak
Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.
1. Pajak Pusat
Pajak pusat ialah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat dalam hal ini sebaqian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Hasil dari pungutan jenis pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai belanja negara seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan dan lain sebagainya.
Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh pajak pusat:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
- PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan
2. Pajak Daerah
Sedangkan pajak daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat.
Contoh pajak daerah:
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Kendaraan Bermotor
- BPHTB
- PBB Perdesaan dan Perkotaan
Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.
Di bawah ini berbagai fungsi pajak:
- Fungsi Anggaran (Budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak.
Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.
Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.
Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang makin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
- Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak.
Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
- Fungsi Stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.
Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
- Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Sumber: Web Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Dapatkan artikel edukasi dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement