Sukses


Contoh-Contoh Jual Beli yang Dilarang dalam Islam

Bola.com, Jakarta - Berbagai aspek dalam kehidupan ini diatur dengan jelas oleh agama Islam dengan tujuan agar manusia tidak saling merugikan dan terjerumus dalam keburukan. Satu di antara hal yang diatur adalah persoalan ekonomi.

Persoalan ekonomi menyangkut banyak hal, mulai pekerjaan hingga aturan jual beli yang dilakukan oleh sesama manusia.

Konsep ekonomi dalam agama Islam tidak hanya mementingkan satu atau dua pihak saja,  semua yang ikut terlibat.

Dengan mengikuti berbagai anjuran yang diberikan oleh agam Islam dalam melakukan proses ekonomi, hasil yang didapat akan mendatangkan berkah bagi para pelakunya.

Ada beberapa kondisi yang membuat jual beli dilarang oleh Islam, dan umat muslim tentunya harus mematuhinya.

Berikut contoh-contoh jual beli yang dilarang dalam Islam, seperti dikutip dari laman Dalamislam, Kamis (21/7/2022).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Contoh Jual Beli yang Dilarang dalam Islam

Penjualan dengan Mengurangi Timbangan

Penjualan yang juga dilarang dan diharamkan oleh islam adalah ketika dikuranginya timbangan. Tentu hal ini menipu dan melanggar kesepakatan transaksi jual beli. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam Al-Qur'an bahwa manusia yang mengurangi timbangan dalam proses penjualan akan mendapatkan balasan Allah kelak di akhirat.

"Celakalah orang-orang yang mengurangi, apabila mereka itu menakar kepunyaan orang lain (membeli) mereka memenuhinya, tetapi jika mereka itu menakarkan orang lain (menjual) atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Apakah mereka itu tidak yakin, bahwa kelak mereka akan dibangkitkan dari kubur pada suatu hari yang sangat besar, yaitu suatu hari di mana manusia akan berdiri menghadap kepada Tuhan seru sekalian alam?" (QS Al Mutahfifin : 1-6)

Jual Beli dengan Riba

Jual beli yang juga diharamkan Islam adalah riba. Riba adalah tambahan yang diberikan, sifatnya bisa mencekik pembeli atau objeknya. Dalam hal ini misalnya membeli barang dengan kredit lalu ada tambahan yang bisa jadi harganya melambung tinggi jauh dari saat pembelian atau harga normal.

Para ulama memandang ini juga sebagai bagian riba. Tentunya umat Islam haruslah memilih, proses transaksi atau jual beli mana yang tidak mengandung riba.

3 dari 4 halaman

Contoh Jual Beli yang Dilarang dalam Islam

Jual Beli Tanpa Akad atau Dengan Paksaan

Allah melarang manusia melakukan sesuatu dengan akad atau paksaan. Termasuk hal ekomomi atau proses jual beli juga melarang dengan paksaan. Proses jual beli dalam islam harus dengan adanya akad atau kesepakatan. Maka itu wajar jika diawal melakukan transaksi pasti ada proses tawar-menawar.

Penawaran yang memaksa, tanpa ada akad atau mengharuskan membeli adalah hal yang tentu diharamkan. Orang tidak selalu memiliki sumber daya atau memiliki kebutuhan untuk membeli.

Untuk itu, seluruh keputusan untuk membeli atau tidak semua tergantung kepada konsumen bukan pada penjualnya. Kejujuran, keterbukaan, dan juga keadilan harus diterapkan agar pembeli mau terus bertransaksi karena ada proses kepercayaan bukan karena paksaan.

Hal ini dijelaskan pula dalam Al-Qur'an:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu." (QS An-Nisa : 29)

Jual Beli Mulamasah

Jual beli mulamasah adalah satu di antara jual beli yang juga disepakati oleh ulama diharamkan Islam. Jual beli mulamasah adalah jual beli yang jika seseorang menyentuh barang jualan dari seseorang maka ia diwajibkan untuk membayar atau terhitung membeli.

Tentu hal ini diharamkan Islam karena proses seperti ini wajar dilakukan, apa lagi baru orang-orang yang ingin mengetahui terlebih dahulu jenis barang dan kualitasnya.

4 dari 4 halaman

Contoh Jual Beli yang Dilarang dalam Islam

Jual Beli Ketika Salat Jumat

Jual beli tidak sah dilakukan bila telah masuk kewajiban untuk melakukan salat Jumat, yaitu setelah terdengar panggilan azan yang kedua.

Berdasarkan Firman Allah Ta'ala:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Jumu'ah: 9)

Jual Beli Barang Haram

Satu di antara jual beli yang diharamkan oleh Islam adalah jual beli barang yang haram. Jual beli barang haram ini seperti misalnya menjual obat-obatan terlarang, menjual minum-minuman berakohol, makanan haram, atau hal-hal yang berasal dari proses yang juga haram seperti hasil korupsi, dan hasil pencurian.

Jual beli seperti itu tentu jual beli yang haram karena syarat jual beli adalah niat dan produk yang dijual harus dipastikan terlebih dahulu kehalalalannya.

Banyak proses jual beli yang terkadang melanggar proses hukum Islam. Walau hasil keuntungannya banyak tentu hukum ekonomi tidak hanya dilihat dari satu aspek. Hal tersebut juga perlu dilihat bagaimana dampak dan manfaatnya kepada seluruh aspek. Misalnya aspek moral, kultur atau budaya, dan pendidikan.

 

Sumber: Dalamislam

Yuk, baca artikel Islami lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Sepak Bola Indonesia

Video Populer

Foto Populer