Sukses


Tata Cara Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah, dari Pedoman hingga Teks Pembukaan UUD 1945

Bola.com, Jakarta - Pelaksanaan upacara bendera tidak hanya sekadar menjadi kegiatan reguler semata di sekolah. Setiap peserta didik harus mengikutinya dengan penuh hikmat.

Sebab, penyelengaraan upacara bendera di sekolah memiliki tujuan. Upacara bendera dilaksanakan, di antaranya untuk penanaman sikap disiplin, kerja sama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab.

Selain itu, pelaksanaan upacara bendera menjadi sarana untuk menumbuhkembangkan sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta Tanah Air di kalangan peserta didik.

Dalam penyelengaraan upacara bendera di sekolah, ada tata cara yang harus dijalankan.

Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) telah menetapkan aturan baku mengenai tata cara pelaksanaan upacara bendera di sekolah.

Tata cara penyelenggaraan upacara bendera di sekolah ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Berikut ini tata cara pelaksanaan upacara bendera di sekolah, yang perlu dipahami, dikutip dari laman smptdkebumen.sch.id, Senin (1/8/2022).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 7 halaman

Pedoman Upacara Bendera di Sekolah

- Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:

  • Peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus
  • Hari Senin, dan
  • Hari besar nasional

- Unsur pelaksana upacara di sekolah terdiri atas:

  • Pejabat upacara
  • Petugas upacara
  • Peserta upacara

- Pejabat upacara terdiri atas:

  • Pembina upacara
  • Pemimpin upacara
  • Pengatur upacara
  • Pemandu upacara

- Petugas upacara paling sedikit meliputi:

  • Pembawa naskah Pancasila
  • Pembaca teks Pembukaan UUD 1945
  • Pembaca teks Janji Siswa
  • Pembaca doa
  • Pemimpin lagu/dirigen
  • Kelompok pengibar bendera, dan
  • Kelompok paduan suara

- Peserta upacara terdiri atas:

  • Kepala sekolah
  • Wakil kepala sekolah
  • Guru
  • Tenaga kependidikan
  • Peserta didik
  • Tamu undangan

- Sarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan upacara di sekolah terdiri atas:

  • Bendera
  • Tiang bendera
  • Tali bendera
  • Naskah-naskah
3 dari 7 halaman

Susunan Acara Upacara Bendera di Sekolah

  • Upacara pengibaran bendera Merah Putih/peringatan....., Senin tanggal …. bulan …. tahun …. Sekolah/Madrasah Kab./Kota …………, segera dimulai.
  • Masing-masing pemimpin barisan menyiapkan pasukannya.
  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.
  • Penghormatan peserta upacara kepada pemimpin upacara dipimpin oleh pemimpin barisan yang paling kanan.
  • Laporan pemimpin barisan kepada pemimpin upacara
  • Pembina upacara memasuki lapangan upacara.
  • Penghormatan peserta upacara kepada pembina upacara dipimpin oleh pemimpin upacara.
  • Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara siap dimulai.
  • Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya, penghormatan dipimpin oleh pemimpin upacara.
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.
  • Pembacaan teks Pancasila oleh pembina upacara dan ditirukan oleh peserta upacara.
  • Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945 oleh petugas.
  • Pembacaan teks Janji Siswa oleh dan ditirukan oleh seluruh siswa.
  • Amanat pembina upacara, pasukan diistirahatkan.
  • Menyanyikan lagu-lagu nasional (bisa ditiadakan).
  • Pembacaan doa oleh petugas upacara.
  • Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara telah selesai dilaksanakan.
  • Penghormatan kepada pembina upacara dipimpin oleh pemimpin upacara.
  • Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara.
  • Pengumuman-pengumuman (bisa ditiadakan).
  • Upacara selesai, pasukan dibubarkan.
4 dari 7 halaman

Lirik Lagu Indonesia Raya

Indonesia tanah airku

Tanah tumpah darahku

Di sanalah aku berdiri

Jadi pandu ibuku

Indonesia kebangsaanku

Bangsa dan Tanah Airku

Marilah kita berseru

Indonesia bersatu

 

Hiduplah tanahku

Hiduplah negriku

Bangsaku Rakyatku semuanya

Bangunlah jiwanya

Bangunlah badannya

Untuk Indonesia Raya

 

Indonesia Raya

Merdeka Merdeka

Tanahku negriku yang kucinta

 

Indonesia Raya

Merdeka Merdeka

Hiduplah Indonesia Raya

 

Indonesia Raya

Merdeka Merdeka

Tanahku negriku yang kucinta

 

Indonesia Raya

Merdeka Merdeka

Hiduplah Indonesia Raya

5 dari 7 halaman

Lirik Lagu Mengheningkan Cipta

Dengan seluruh angkasa raya memuji

Pahlawan negara

Nan gugur remaja diribaan bendera

Bela nusa bangsa

 

Kau kukenang wahai bunga putra bangsa

Harga jasa

Kau cahya pelita

Bagi Indonesia merdeka

6 dari 7 halaman

Teks Pancasila

  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
7 dari 7 halaman

Teks Pembukaan UUD 1945

 UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

 

                                                                         PEMBUKAAN

 

                                                                    ( P r e a m b u l e)

 

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Sumber: smptdkebumen.sch.id

Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer