Bola.com, Jakarta - Bendera Merah Putih merupakan bendera nasional negara Indonesia. Bendera Merah Putih memiliki nama lain, yaitu Sang Saka Merah Putih, Sang Merah Putih, Merah Putih, dan Sang Dwiwarna.
Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak 17 Agustus 1945, saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Ketika itu, bendera Merah Putih dijahit oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno.
Baca Juga
Advertisement
Bendera Merah Putih biasanya dikibarkan di momen menjelang perayaan HUT Republik Indonesia pada 17 Agustus setiap tahunnya. Tidak hanya di Istana Merdeka, pengibaran bendera Merah Putih juga dilakukan di sepanjang jalan hingga di halaman rumah-rumah.
Namun, dalam pengibaran bendera Merah Putih tidak boleh sembarangan, ada aturan yang harus diterapkan. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sebagai warga negara Indonesia, tentu perlu mengetahui aturan pengibaran bendera Merah Putih. Apa saja aturan tentang bendera negara yang tertuang dalan Undang-Undang tersebut?
Berikut daftar aturan tentang pengibaran bendera Merah Putih yang perlu diketahui warga Indonesia, dilansir dari laman Indonesiabaik, Senin (1/8/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
Aturan pengibaran bendera Merah Putih tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Advertisement
Larangan Terhadap Bendera Merah Putih
Pada Pasal 24 Undang-Undang tersebut juga diatur soal apa saja yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara. Setiap orang dilarang:
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara, dan
5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.
Sumber: Indonesiabaik
Dapatkan artikel daftar lainnya dengan mengeklik tautan ini.