Bola.com, Jakarta - Upacara bendera menjadi satu di antara kegiatan yang identik dilakukan saat memperingati Hari Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.
Seperti diketahui, Indonesia menyatakan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Hal ini berarti tahun ini seluruh warga negara akan merayakan HUT ke-77 kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Banyak cara dilakukan untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan pendiri bangsa yang telah memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia. Satu di antara dengan menggelar upacara bendera.
Namun, upacara bendera untuk memperingati HUT kemerdekaan RI tidak bisa digelar sembarangan. Ada beberapa peraturan dan susunan upacara yang harus dipatuhi.
Susunan upacara bendera 17 Agustus sedikit berbeda dengan upacara yang dilakukan setiap hari Senin di sekolah. Hal itu berdasarkan surat edaran Menteri Sekretaris Negara nomor B737/M/S/TU.00.04/08/2022 tanggal 6 Agustus 2022 tentang Pedoman Peringatan Hari UlangTahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022.
Berikut daftar susunan upacara bendera 17 Agustus untuk memperingati HUT Ke-77 kemerdekaan RI, dilansir dari kemdikbud.go.id, Senin (15/8/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Penyelenggaraan Upacara
Di tingkat pusat, Upacara Bendera Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 07.00 di halaman kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Senayan, Jakarta Pusat dengan ketentuan:
- Upacara bendera dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
- Pembina upacara adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
- Tamu undangan upacara hadir secara luring terdiri dari pejabat eselon 1, 2, 3, dan 4 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tingkat pusat dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
- Peserta upacara hadir secara luring terdiri dari 11 (sebelas) orang perwakilan pegawai dari tiap unit utama dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
Di tingkat pusat di luar kantor wilayah Senayan dan tingkat daerah, upacara bendera peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 dilaksanakan secara luring dan/atau daring pada tanggal 17 Agustus 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 07.00 waktu setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
- Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa/mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional/seragam yang telah ditentukan.
Advertisement
Susunan Upacara
Susunan upacara 17 Agustus sekurang-kurangnya terdiri atas:
1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
2. Pembina upacara tiba di tempat upacara
3. Penghormatan kepada pembina upacara
4. Laporan pemimpin upacara
5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara
6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda KehormatanSatyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima SatyalancanaKarya Satya (jika ada)
10. Amanat pembina upacara
11. Pembacaan doa (*)
12. Laporan pemimpin upacara
13. Penghormatan kepada pembina upacara
14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara, dan
15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Catatan:
*) Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Sumber: Kemdikbud
Baca artikel seputar peringatan 17 Agustus dengan mengeklik tautan ini.