Bola.com, Jakarta - HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja.
Jadi, dalam HAM tidak mengenal batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama maupun budaya seseorang.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.
HAM bersifat universal, yang mana berlaku bagi semua orang. Bahkan, PBB telah mengadakan konvensi dan perjanjian-perjanjian internasional di berbagai negara untuk menjamin negara tersebut melindungi HAM setiap warganya.
Meski begitu, nyatanya masih ada ditemukan sejumlah pelanggaran HAM. Ada beberapa macam pelanggaran HAM berdesarkan kategori tertentu.
Macam pelanggaran HAM ini dikategorikan berdasarkan bentuk pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM berat.
Berikut ini macam-macam pelanggaran HAM ringan dan berat, yang perlu diketahui, disadur dari Liputan6, Minggu (21/8/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Pelanggaran HAM Berat
- Kejahatan Genosida (Genocide)
Macam pelanggaran HAM yang pertama adalah kejahatan genosida. Kejahatan genosida termasuk macam pelanggaran HAM berat yang berada dalam yuridiksi International Criminal Court.
Genosida merupakan sebuah pembantaian secara massal atau besar-besaran yang secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau sekelompok suku bangsa dengan maksud dan tujuan untuk memusnahkan hingga punah bangsa tersebut.
Termasuk kejahatan berat, kejahatan genosida pernah terjadi di beberapa negara sehingga menimbulkan banyaknya korban jiwa dan mendapatkan kecaman dari PBB. Beberapa contoh kejahatan genosida:
- Pembantaian di Rwanda yang membantai suku Tutsi yang terjadi pada1994 oleh Suku Hutu.
- Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991 hingga 1996. Pembantaian Srebenica ini adalah kasus pertama di Eropa yang dinyatakan sebagai genosida oleh suatu keputusan hukum.
- Pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh milisi Janjaweed yang terjadi di Sudan pada 2004.
Tidak hanya membantai suatu suku bangsa, kejahatan genosida juga mencakup hal lain, seperti memaksa tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran dalam suatu suku atau kelompok dan secara paksa memindahkan anak-anak dari suku satu ke suku lainnya.
- Kejahatan Kemanusiaan
Macam pelanggaran HAM yang kedua adalah kejahatan kemanusiaan. Kejahatan manusia ini merujuk pada jenis pelanggaran HAM pada tindakan pembunuhan massal yang terjadi secara sistematis yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil yang meliputi aksi:
- Pembunuhan.
- Pemusnahan.
- Perbudakan.
- Pemindahan paksa penduduk.
- Perampasan berat atas kebebasan fisik.
- Penyiksaan.
- Pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan sterilisasi.
- Penganiayaan.
- Penghilangan paksa.
- Perbuatan tak manusiawi yang mengakibatkan penderitaan berat, mental dan fisik.
- Kejahatan apartheid.
Advertisement
Pelanggaran HAM Ringan
Macam pelanggaran HAM ringan adalah bentuk pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa, tetapi harus tetap dilindungi karena sangat berbahaya bagi individu.
Macam pelanggaran HAM ringan, dapat dilihat sebagai berikut:
- Melakukan penganiayaan.
- Melakukan hal yang berakibat dapat mencemarkan nama baik seseorang.
- Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dengan berbagai cara.
- Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan.
Disadur dari: Liputan6.com (Penulis: Husnusl Abdi, Editor: Nanang Fahrudin. Published: 13/9/2021)
Dapatkan artikel macam dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.