Bola.com, Jakarta - Ada beberapa pengertian konstitusi yang bisa kamu pelajari lebih dalam. Konstitusi mampu menentukan hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya.
Pengertian konstitusi penting dipelajari untuk memahami sebuah negara. Konstitusi berisi perangkat aturan dan peraturan. Pengertian konstitusi menjelaskan bagaimana kekuasaan didistribusikan dan dikendalikan.
Baca Juga
Daftar 33 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024, Termasuk Justin Hubner, Marselino Ferdinan, hingga Asnawi Mangkualam
Deretan Pemain Belia yang Layak Dicoba Shin Tae-yong Jadi Amunisi Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Debut Ruben Amorim di MU Terapkan Formasi 3-4-3, Inilah 3 Pemain yang Bakal Bersinar Musim Ini
Advertisement
Konstitusi suatu negara biasanya terkandung dalam satu dokumen tertulis dan dijadikan acuan dalam menjalankan negara tersebut.
Tanpa adanya konstitusi akan sulit bagi suatu negara untuk bertahan dalam jangka panjang karena kondisi dalam negeri tidak akan stabil.
Di Indonesia, konstitusi adalah UUD 1945. Konstitusi merupakan dasar bagaimana suatu pemerintahan bekerja dan identitas nasional.
Itulah sedikit mengenai konsitutusi sebuah negara. Untuk lebih jelasnya, kamu dapat mencermati rangkumannya di bawah ini.
Berikut pengertian konstitusi sebuah negara, serta kenali fungsi dan bentuknya, seperti disadur dari Merdeka, Selasa (23/8/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Pengertian Konstitusi Secara Umum
Pengertian konstitusi secara umum adalah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial. Di mana yang menentukan kekuasaan, tugas pemerintah dan menjamin hak-hak tertentu bagi warganya.
Bagi sebuah negara, konstitusi merupakan kumpulan doktrin serta praktik yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental.
Pengertian konstitusi ini menjelaskan terkait apa yang bisa dilakukan oleh tiap cabang pemerintah. Selain itu menjelaskan bagaimana tiap cabang pemerintah mampu mengontrol cabang-cabang lainnya.
Konstitusi juga berarti agregat dari dasar prinsip-prinsip yang menjadi hukum dasar negara, organisasi atau dari entitas lain. Umumnya akan menentukan bagaimana entitas tersebut akan diatur.
Hukum tersebut sebenarnya tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjelaskan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi sejumlah peraturan lainnya.
Advertisement
Asal Istilah Konstitusi
Konstitusi berasal dari Bahasa Latin, "constitutio". Istilah ini berkaitan dengan kata "ius" atau "jus" yang memiliki arti hukum atau prinsip sehingga konstitusi bisa diartikan sebagai suatu pernyataan mengenai susunan dan bentuk negara, di mana yang dipersiapkan sebelum maupun sesudah negara yang bersangkutan berdiri.
Secara harfiah dalam bahasa Indonesia, konstitusi berarti Undang-Undang Dasar. Ini merupakan bentuk sebuah kebiasaan menerjemahkan istilah constitutio menjadi Undang-Undang Dasar.
Hal tersebut juga sesuai kebiasaan orang-orang Belanda serta Jerman, di mana dalam percakapan sehari-hari kerap menggunakan kata "Grondwet" (Grond adalah dasar; wet merupakan undang-undang) dan "grundgesetz" (Grund adalah dasar; gesetz merupakan undang-undang), yang keduanya menunjukkan naskah tertulis.
Pengertian Konstitusi Menurut Ahli
Bolingbroke
Konstitusi adalah sekumpulan kaidah-kaidah hukum, institusi-institusi, dan kebiasaan-kebiasaan, diambil dari asas penalaran tertentu dan pasti berisi sistem umum atas dasar nama masyarakat itu sepakat atau setuju untuk diperintah.
Jimly Asshiddiqie
Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis.
Miriam Budiarjo
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
K. C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
E. C. Wade
Konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan tersebut.
Advertisement
Fungsi Konstitusi
Setelah membahas pengertian konstitusi dan asal istilah konstitusi, kini beralih ke fungsi-fungsinya. Menurut Jimly Asshiddiqie, ada 10 fungsi konstitusi bagi sebuah negara.
Adapun fungsi konstitusi yang dimaksud, sebagai berikut:
1. Fungsi penentu serta pembatas kekuasaan organ negara.
2. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara.
3. Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan masyarakat negara tersebut.
4. Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
5. Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli atau rakyat kepada organ negara.
6. Fungsi simbolik sebagai pemersatu.
7. Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas serta keagungan kebangsaan.
8. Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (ceremony).
9. Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat, baik dalam arti sempit hanya di bidang politik ataupun dalam arti luas yang mencakup bidang sosial serta ekonomi.
10. Fungsi sebagai sarana perekayasaan serta pembaharuan masyarakat, baik dalam arti sempit ataupun dalam arti luas.
Bentuk Konstitusi
Konstitusi Tertulis
Konstitusi tertulis adalah konstitusi yang dituangkan dalam sebuah dokumen formal. Konstitusi ini ditulis dan dituangkan secara sistematis dan cermat dalam satu dokumen.
Konstitusi tertulis adalah ciptaan yang disengaja dan merupakan sistem yang direncanakan secara sadar. Ini dapat dibuat oleh majelis konstituante atau konvensi.
Konstitusi Tidak Tertulis
Konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang tidak ada ketentuan atau undang-undang konstitusi yang diatur secara tertulis, tetapi didokumentasikan meski tidak tergabung dalam satu buku.
Konstitusi tidak tertulis mencerminkan sifat evolusioner dari dokumentasi peraturan dan regulasi yang bebas.
Konstitusi tidak tertulis adalah hasil dari proses panjang dan pertumbuhan alami dari konstitusi politik negara. Tidak ada satu dokumen/dokumen yang memuatnya; meski, banyak sumber dapat ditemukan menjelaskannya.
Disadur dari: Merdeka.com (Penulis: Tantiya Nimas Nuraini. Published: 13/10/2021)
Yuk, baca artikel pengertian lainnya dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement