Bola.com, Jakarta - OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur sektor jasa keuangan sebuah negara.
OJK berperan dalam mengawasi lembaga-lembaga atau industri keuangan secara terintegrasi.
Baca Juga
Advertisement
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan dibentuk untuk menghadirkan lembaga yang mampu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan sektor keuangan, baik perbankan maupun lembaga keuangan non-bank.
Lembaga ini dibentuk pada 2012 berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011. Namun, baru dijalankan penuh pada akhir tahun 2013, ketika pengawasan perbankan yang sebelumnya merupakan tugas dari Bank Indonesia beralih menjadi tugas sekaligus fungsi OJK.
Agar lebih paham lagi, berikut tujuan dan tugas OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, disadur dari Liputan6, Rabu (31/8/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Tugas dan Wewenang OJK
Tugas Otoritas Jasa Keuangan, sebagai berikut:
1. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.
2. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
3. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor lainnya, seperti dana pensiun, asuransi maupun lembaga lembaga keuangan lainnya.
Singkatnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Dengan tugas-tugas tersebut, OJK juga memiliki beberapa wewenang dalam pencapaian tujuannya, yaitu bisa menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, membuat dan menetapkan peraturan dan kebijakan tentang pengawasan dan pelaksanaan di lembaga jasa keuangan, serta hal-hal lainnya yang berkaitan dengan industri jasa keuangan.
Dengan peran yang begitu penting pada sektor industri jasa keuangan ini, tentunya OJK menanggung beban berat dalam mencapai tujuannya dalam perkembangan sistem keuangan negara.
Advertisement
Tujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Tidak hanya pengertian OJK yang perlu kamu ketahui, tujuannya juga perlu dipahami. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan:
- Keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki visi untuk menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang tepercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Dengan visi tersebut di atas, terbentuk beberapa misi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu:
1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi dan Nilai-Nilai OJK
Fungsi OJK secara umum adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Bisa dibilang bahwa pengertian OJK ini adalah sebagai tampuk dari seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan negara Indonesia.
Dalam penerapan fungsi OJK, ada beberapa nilai strategis yang menjadi landasannya, yaitu:
1. Integritas
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
Tentunya sebagai lembaga pengawas semua industri jasa keuangan, integritas harus dimiliki oleh semua orang di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena akan berdampak pada kepentingan orang banyak.
2. Profesionalisme
Nilai Profesionalisme dapat dimaknai dengan bekerja penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
Hanya orang orang yang terbaik yang dapat menjadi bagian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena fungsi OJK sebagai tampuk seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan.
3. Sinergi
Nilai sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
4. Inklusif
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
5. Visioner
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan, serta dapat berpikir di luar kebiasaan.
Tentunya fungsi OJK harus juga berjalan sesuai nilai-nilai yang menjadi landasan bagaimana lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mencapai tujuannya.
Disadur dari: Liputan6.com (Penulis: Husnul Abdi, Editor: Septika Shidqiyyah. Published: 2/11/2021)
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.
Advertisement