Bola.com, Jakarta - Infak merupakan satu di antara amalan terpuji untuk umat Islam. Infak adalah ibadah sosial yang dilakukan dengan sukarela, serta diberikan dalam bentuk harta untuk kemaslahatan umat.
Kata infak berasal dari kata "anfaqo-yunfiqu", artinya membelanjakan atau membiayai, arti infaq menjadi khusus ketika dikaitkan dengan upaya realisasi perintah-perintah Allah.
Baca Juga
Advertisement
Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian Infak adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat.
Sedangkan menurut terminologi syariat, pengertian infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.
Maka itu, infak berbeda dengan zakat, infak tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang ditentukan secara hukum.
Infak tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan kepada siapa pun misalnya orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan.
Agar lebih paham lagi, berikut rangkuman tentang infak, disadur dari Liputan6, Kamis (1/9/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Pengertian Infak dalam Islam
Secara umum, pengertian infak adalah pengeluaran atau pemberian harta benda kepada orang lain. Hal ini berarti sesuatu yang sudah diberikan menjadi hak milik orang lain.
Infak dikeluarkan berdasarkan kepentingan kemanusiaan yang sesuai ajaran Islam.
Infak berasal dari kata "anfaqa", yang berarti "mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu". Termasuk pengertian ini, infak yang dikeluarkan orang-orang kafir untuk kepentingan agamanya (lihat QS Al-Anfal:36).
Islam memiliki sebuah konsep bahwa alam semesta adalah milik Allah Swt., termasuk yang menjadi hak milik manusia.
Harta yang kita miliki terdapat hak orang lain. Maka itu, Islam menganjurkan dengan sangat supaya manusia suka berinfak dan mengeluarkan hartanya untuk kemaslahatan umat.
Advertisement
Jenis-Jenis Infak
- Infak mubah adalah mengeluarkan harta untuk perkara mubah seperti berdagang, bercocok tanam, dan sebagainya.
- Infak wajib yaitu mengeluarkan harta untuk perkara wajib seperti membayar mahar (maskawin), menafkahi istri, menafkahi istri yang ditalak yang masih dalam keadaan masa 'iddah.
- Infak haram yaitu mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah yaitu infaknya orang kafir untuk menghalangi syiar.
- Infak sunah adalah mengeluarkan harta dengan niat sedekah.
Dasar Hukum Infaq
Hukum Islam memberikan berbagai panduan kepada umatnya dalam melakukan infak. Dasar hukum infak sudah tertera banyak di dalam Al-Qur'an dan Al-Hadis.
Dasar hukum infak telah dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Adz-Dzariyat ayat 19:
“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
Dalam Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 245 juga disebutkan tentang dasar hukum infak:
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah) maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepadaNya-lah kamu dikembalikan.”
Dari keterangan dasar hukum infak di atas, infak juga memiliki hukum-hukum tertentu. Adapun hukum infak adalah ada yang wajib (termasuk zakat, nazar), ada infak sunah, mubah bahkan ada yang haram.
Advertisement
Manfaat Infaq
Manfaat berinfak yaitu akan membuka pintu rezeki bagi kita.
"Infakkanlah hartamu. Janganlah engkau menghitung-hitungnya (menyimpan tanpa mau menyedekahkan). Jika tidak, maka Allah akan menghilangkan barokah rezeki tersebut. Janganlah menghalangi anugerah Allah untukmu. Jika tidak, maka Allah akan menahan anugerah dan kemurahan untukmu." (HR. Bukhari dan Muslim).
Manfaat lain yang akan kita dapatkan berupa pahala berlipat yang diberikan oleh Allah Swt.
“Perumpamaan orang-orang yang mendermakan (sedekah) harta bendanya di jalan Allah, seperti (orang yang menanam) sebutir biji yang menumbuhkan tujuh untai dan tiap-tiap untai terdapat seratus biji dan Allah melipat gandakan (balasan) kepada orang yang dikehendaki, dan Allah Maha Luas (anugerah-Nya) lagi Maha Mengetahui“. (QS. Al Baqarah: 261)
Disadur dari: Liputan6.com (Penulis: Ayu Rifka Sitoresmi, Editor: Nanang Fahrudin. Published: 14/11/2021)
Yuk, baca artikel Islami lainnya dengan mengikuti tautan ini.