Sukses


Daftar Istilah dalam Jurnalistik yang Perlu Diketahui

Bola.com, Jakarta - Istilah 'jurnalistik' sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar orang. Jurnalistik erat kaitannya dengan media massa. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jurnalistik adalah hal yang menyangkut kewartawanan dan persuratkabaran dan seni kejuruan yang bersangkutan dengan pemberitaan dan persuratkabaran.

Secara praktis, jurnalistik dapat didefinisikan pengumpulan bahan berita (peliputan), pelaporan peristiwa (reporting), penulisan berita (writing), penyuntingan naskah berita (editing), dan penyajian atau penyebarluasan berita (publishing/broadcasting) melalui media.

Sederhananya, jurnalistik diartikan sebagai proses, teknik, dan ilmu peliputan, penulisan, dan penyebarluasan informasi aktual (berita) melalui media massa.

Media yang digunakan untuk publikasi atau penyebarluasan informasi jurnalistik meliputi koran, televisi, radio, majalah, dan internet.

Dalam dunia jurnalistik terdapat beberapa istilah yang umum digunakan. Beberapa istilah tersebut tidak hanya berguna bagi Anda yang menekuni maupun tertarik dengan dunia jurnalistik, tetapi juga bermanfaat bagi orang banyak sebagai pengetahuan tambahan.

Berikut ini daftar istilah di jurnalistik yang perlu diketahui, dikutip dari laman Mavis dan Pusatbahasaalazhar, Kamis (1/9/2022).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Daftar Istilah di Jurnalistik

  • Advertorial: Adalah iklan yang di tampilkan di media baik cetak maupun elektronik.
  • Angel: Bagian sudut pemberitaan yang tidak sama.
  • Adversary journalism: Jurnalistik yang menulis beritanya melawan oposisi terhadap pemerintahan.
  • Alcohol journalism: Jurnalistik liberal yang tidak menghargai urusan pribadi seseorang atau lembaga.
  • Balancing news: Keseimbangan isi atau bagian dalam berita.
  • Byline: Keterangan nama author berita.
  • Blocking time: Iklan partai, formatnya berita.
  • Checkbook journalism: Jurnalistik yang memperoleh berita dan harus memberikan imbalan pada sumber berita.
  • Chek & recheck: Merupakan proses pengecekan kebenaran suatu berita.
  • Credit line: Keterangan orang bagi mengambil photo.
  • Credit photo  Keterangan pengambil photo/gambar.
  • Caption: Keterangan teks pada objek gambar yang posisinya tepat di bawah gambar.
  • Credit title/by line: Berita yang dilengkapi nama author/penulis berita.
  • Crusade journalism: Jurnalistik yang memperjuangkan nilai-nilai tertentu, contoh : demokrasi, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai kebenaran.
  • Cover story: Judul utama berita (koran/majalah).
3 dari 5 halaman

Daftar Istilah di Jurnalistik

  • Delik pers: Delik yang terdapat dalam KUHP, tetapi tidak merupakan delik yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari delik khusus yang berlaku umum.
  • Deadline: Batas akhir waktu pengumpulan data berita.
  • Editing: Proses pembenaran atau perubahan kata dalam isi berita, merupakan proses koreksi.
  • Editorial: Kolom/bagian yang mencerminkan pendapat sebuah media tentang sebuah berita.
  • Electronic journalism: Berita-berita yang disiarkan melalui media modern seperti televisi, radio, dan website.
  • Feature: Berita ringan yang biasanya bertemakan human interest.
  • Freelance: Jurnalistik yang bekerjanya secara bebas/lepas.
  • Frame time: Waktu-waktu yang utama penyampaian berita pada pemirsa.
  • Face to face/in depth interview: Wawancara secara langsung tatap muka yang butuh keahlian terutama bagian materi berita.
  • Gossip journalism: Jurnalistik yang menekankan pemberitaan masih sekadar isu yang kebenarannya belum dapat dipertanggungjawabkan.
  • Government say so journalism : Jurnalistik yang meliput berita tentang pemerintahan layaknya koran pemerintah.
  • Gutter journalism: Jurnalistik yang menekankan pemberitaan tentang kriminalitas dan seks.
  • Hak jawab: Hak seseorang atau kelompok orang untuk memberikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
  • Hak koreksi: Hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
  • Hak tolak: Hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainya dari sumber berita yang harus dirahasiakan.
4 dari 5 halaman

Daftar Istilah di Jurnalistik

  • Hard news: Berita yang disiarkan secara langsung.
  • Headline: Bagian judul berita jurnalistik.
  • Hunting: Keseluruhan proses pengumpulan data atau berita secara langsung di lapangan.
  • Investigasi: Berita mendalam yang mengungkap sebuah kasus besar.
  • Jurnalis: Orang yang melakukan kegiatan jurnalistik.
  • Koresponden: Wartawan yang ditempatkan di luar daerah.
  • Kode etik jurnalistik: Himpunan etika profesi kewartawanan.
  • Lay out: Lebih mengarah ke grafis/gambar/ilustrasi/non kata atau perwajahan/tata letak, termasuk setting.
  • News maker: Orang-orang yang menjadi objek berita. Orang-orang yang terkenal seperti artis.
  • Opinion leaders: Tokoh-tokoh yang berdampak pada media massa. Ciri-ciri opinion leaders: tokoh, punya massa yang banyak, seperti habib rizieq, Ust. Abu Bakar Baasyir.
  • Embedded journalism: Jurnalisme yang melekat, jurnalisme yang bekerja dengan pelaku lapangan.
  • Investigative report: Laporan investigasi mengenai kejadian atau pemberitaan secara detail dan terperinci.
  • Hard news : Berita hangat terbaru dan masih tren.
  • News analysis : Berita yang masih bersifat analisis.
  • Page news: Pelaku berita/pemantik berita pembuktian.
5 dari 5 halaman

Daftar Istilah di Jurnalistik

  • Perusahaan pers: Badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
  • Kantor berita: Perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.
  • Wartawan: Orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
  • Organisasi pers: Organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
  • Pers nasional: Pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
  • Pers asing: Pers yang diselenggarakan oleh pers asing.
  • Penyensoran: Penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
  • Pembredelan: Pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.
  • Kewajiban koreksi: Keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
  • Setting: Tata letak kata/permainan huruf (besar/ kecil dan bentuk tulisan).
  • Re-wraiting: Proses penulisan ulang, baik dalam bahasa Inggris/dan lain-lain, merangkum berita-berita luar negeri yang pada umumnya tidak boleh hunting langsung, tetapi diberitakan oleh kita.
  • Quote: Petikan-petikan terpenting/menonjol/membuat heboh/paling menarik pembaca yang biasanya diambil dari keseluruhan berita. Pada dasarnya, bertujuan untuk memberikan poin yang menarik bagi pembaca.
  • Balance: Berita yang berimbang antara narasumber dengan pencari berita (harus dicari berita benar/tidak, dikonfirmasikan)

 

Sumber: Mavis, Pusatbahasaalazhar

Dapatkan kumpulan artikel daftar lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer