Bola.com, Jakarta - HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, etnis, bahasa, agama, atau status lainnya.
HAM termasuk hak untuk hidup dan kebebasan, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan pendidikan, dan banyak lagi.
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, HAM adalah anugerah dari Tuhan yang harus mendapatkan penghormatan dan perlindungan dari individu lain, masyarakat, sampai negara.
Setiap orang berhak atas hak-hak ini, tanpa diskriminasi dari siapa pun. Hal ini mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB/UN) membuat sebuah resolusi untuk melindungi HAM.
PBB mengeluarkan Deklarasi Universal HAM yang menetapkan 30 macam Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi.
Berikut ini macam-macam Hak Asasi Manusia yang dinyatakan dalam Deklarasi Universal HAM PBB, dikutip dari laman indonesiabaik.id, Selasa (6/9/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Macam-Macam Hak Asasi Manusia yang dinyatakan dalam Deklarasi Universal HAM PBB
- Kebebasan dan kesetaraan.
- HAM untuk semua.
- Hak atas hidup, keamanan dan kebebasan.
- Hak untuk bebas dari perbudakan.
- Hak untuk bebas dari tindak penyiksaan.
- Hak atas kesetaraan di mata hukum.
- Hak akses terhadap hukum.
- Hak mendapat pendampingan hukum.
- Hak dari penahanan yang tidak sesuai dengan hukum.
- Hak diadili secara adil dan terbuka.
Advertisement
Macam-Macam Hak Asasi Manusia yang dinyatakan dalam Deklarasi Universal HAM PBB
- Tidak bersalah hingga terbukti bersalah.
- Hak atas privasi.
- Bebas berpindah tempat.
- Berhak mendapatkan perlindungan.
- Hak atas kewarganegaraan.
- HAM tidak bisa dihilangkan dan diganggu-gugat.
- Tanggung jawab terhadap masyarakat tempatnya berada.
- Tatanan sosial dan internasional.
- Hak menikmati kebudayaan dan menciptakan karya.
- Hak mendapatkan pendidikan.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia yang dinyatakan dalam Deklarasi Universal HAM PBB
- Hak jaminan kesehatan.
- Hak istirahat.
- Berhak atas pekerjaan dan mendirikan serikat pekerja.
- Hak mendapat jaminan sosial.
- Berpartisipasi dalam demokrasi.
- Kebebasan berkumpul secara damai.
- Kebebasan berekspresi.
- Hak memeluk agama.
- Hak atas properti pribadi.
- Hak menikah dan membangun keluarga.
Sumber: indonesiabaik.id
Dapatkan artikel macam berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement