Sukses


Pengertian Hipotek dan Sifat Penandanya

Bola.com, Jakarta - Hipotek adalah kredit yang diberikan atas dasar jaminan berupa benda tidak bergerak. Hipotek juga berarti surat pernyataan berutang untuk jangka panjang yang berisi ketentuan bahwa kreditor dapat memindahkan sebagian atau seluruh hak tagihannya kepada pihak ketiga

Pemilik benda yang dibebani hipotek dinamakan debitur (peminjam). Pemegang hipotek untuk siapa diadakan hipotek itu dinamakan kreditur.

Jika pada suatu ketika debitur ternyata tidak dapat melunasi utang-utangnya karena bangkrut, kreditur dengan perjanjian hipotek akan mendapat hak terlebih dahulu atas hasil penjualan barang jaminan tersebut dari pada kreditur-kreditur lainnya.

Dalam perjanjian hipotek, barang jaminan masih berada di bawah kekuasaan si peminjam. Hal ini berbeda dengan pinjaman gadai, yaitu pinjaman dengan jaminan barang bergerak, seperti perhiasan, sepeda motor, mobil dan sebagainya.

Agar lebih paham lagi, berikut rangkuman tentang hipotek, disadur dari Merdeka, Kamis (8/9/2022).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Pengertian Hipotek

Kata hipotek berasal dari hukum Romawi, yaitu "hypotheca". Dalam bahasa Belanda terjemahnya adalah "onderzetting", yang diterjemahkan dalam hukum Indonesia sebagai pembebanan.

Baik dalam hukum Indonesia maupun Belanda, istilah hipotek telah diambil alih untuk menunjukkan satu di antara bentuk jaminan hak atau tanah.

Sementara itu, menurut ketentuan pasal 1162 KUHP perdata, yang dimaksud dengan hipotek adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak untuk mengambil penggantian bagi penlunasan suatu perikatan atau utang.

Dapat disimpulkan bahwa hipotek adalah hak kebendaan yang padanya mengandung ciri-ciri benda yaitu dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga, dapat diperalihkan, dan lain-lain.

3 dari 3 halaman

Sifat Penanda Hipotek

Satu di antara yang menandai hipotek adalah, bahwa hak itu bersifat kebendaan.

Yang dimaksud dengan hak kebendaan adalah hak yang memberi kekuasaan/wewenang langsung pada benda; memberikan hak untuk minta pemenuhan piutangnya pada kreditur terhadap hasil penjualan bendanya; dan dapat dipertahankan (dimintakan pemenuhannya) terhadap siapa pun, yaitu terhadap mereka yang memperoleh hak baik berdasarkan atas yang umum maupun yang khusus, juga terhadap kreditur dan pihak lawannya, mengutip Thomas Soebroto dalam buku Hukum Jaminan: Hipotek, Fiducia, Penanggungan.

Buku II KUH Perdata Pasal 1164 mengatakan bahwa yang dapat dibebani dengan hipotek adalah:

  • benda tidak bergerak yang dapat dipindah-tangankan
  • hak memungut hasil
  • hak opstal (numpang karang) dan hak usaha
  • bunga tanah
  • bunga sepersepuluh
  • pasar yang diakui pemerintah
  • kapal
  • pertambangan
  • hak konversi.

 

Disadur dari: Merdeka.com (Penulis: Edelweis Lararenjana. Published: 28/6/2021)

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Video Populer

Foto Populer