Bola.com, Jakarta - HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja. Segala hal yang berhubungan dengan HAM pasti bersifat universal dan semua orang memilikinya tanpa mengenal perbedaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.
Baca Juga
Advertisement
HAM merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan yang bersifat universal. Jadi, dalam HAM tidak mengenal batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama maupun budaya.
Perlu diketahui, setiap manusia memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik dan jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran HAM, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah, dan lain-lain.
Untuk menegakkan pelanggaran HAM bisa dilakukan dengan berbagai cara. Satu di antaranya dengan membentuk lembaga perlindungan HAM. Ada beberapa lembaga perlindungan HAM di Indonesia.
Berikut ini nama-nama lembaga perlindungan HAM di Indonesia yang penting untuk diketahui, dilansir dari sumberbelajar.belajar.kemdikbud.go.id, Jumat (16/9/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Lembaga Perlindungan HAM
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI
Dalam kementerian hukum dan HAM terdapat Direktorat Jenderal Peraturan Perlindungan HAM yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perlindungan HAM.
2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM pada awalnya dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 untuk melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi.
3. Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada dilingkungan peradilan umum yang menangani kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat. Pengadilan HAM ini ditetapkan dengan UU nomor 26 tahun 2000.
4. Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan
Komisi ini dibentuik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 untuk menangani kasus pelanggaran HAM terhadap perempuan.
5. Komisi Nasional Perlindungan Anak
Komisi ini dibentuk pada tanggal 26 Oktober 1998 sebagai organisasi independen di bidang pemenuhan dan perlindungan hak anak di Indonesia.
6. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Komisi ini dibentuk berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2004 yang tugasnya memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM dan sebagai mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat.
Di samping lembaga penegakkan HAM yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat juga mendirikan berbagai lembaga HAM dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang dikenal dengan nama LSM Prodemokrasi dan HAM. Adapun yang termasuk LSM ini antara lain:
7. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
8. Komisi untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)
9. Lembaga Study dan Advokasi Masyarakat (Elsam)
10. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI).
Sumber: Kemdikbud
Dapatkan artikel seputar HAM lainnya dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement