Bola.com, Jakarta - K3 merupakan singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. K3 harus menjadi bagian dan urusan semua orang yang ada di lingkungan pekerjaan.
Pengertian K3 menurut OSHA (Lembaga Negara Amerika Serikat) adalah aplikasi ilmu dalam mempelajari risiko keselamatan manusia dan properti baik dalam industri maupun bukan.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Anita Dewi Prahastuti Sujoso dalam buku Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja, K3 merupakan mulitidispilin ilmu yang terdiri dari fisika, kimia, biologi, dan ilmu perilaku dengan aplikasi pada manufaktur, transportasi, serta penanganan material bahaya.
Dengan adanya K3, risiko kecelakan kerja bisa diminimalisasi. Pasalnya, kecelakaan kerja seberapapun kecilnya, akan mengakibatkan efek kerugian (loss).
Itulah mengapa, sebisa dan sedini mungkin, kecelakaan/potensi kecelakaan kerja harus dicegah/dihilangkan, atau setidak-tidaknya dikurangi dampaknya.
Agar lebih paham lagi, berikut rangkuman terkait K3, dinukil dari Merdeka, Senin (19/9/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Filosofi K3
Mengutip bahan K3 ajar yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan RI, K3 difilosofikan sebagai suatu pemikiran serta upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.
Filosofi dasar K3 adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui upaya-upaya pengendalian yang ada di lingkungan tempat kerjanya.
Bila semua potensi bahaya telah dikendalikan dan memenuhi batas standar keamanan, akan memberikan kontribusi terciptanya kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat, dan proses produksi menjadi lancar.
Kondisi tersebut tentu dapat menekan risiko kerugian dan berdampak terhadap peningkatan produktivitas.
Advertisement
Filosofi K3
Menurut International Association of Safety Professional, filosofi K3 terbagi menjadi delapan filosofi, yaitu:
1. Safety is an ethical responsibility.
K3 adalah tanggung jawab moral/etik. Masalah K3 hendaklah menjadi tanggung awab moral untuk menjaga keselamatan sesama manusia. K3 bukan sekadar pemenuhan perundangan atau kewajiban.
2. Safety is a culture, not a program.
K3 bukan sekadar program yang dijalankan perusahaan hanya untuk memperoleh penghargaan dan sertifikat. K3 hendaklah menjadi cerminan dari budaya dalam organisasi.
3. Management is responsible.
Manajemen perusahaan menjadi yang paling bertanggung jawab mengenai K3. Sebagian tanggung jawab dapat dilimpahkan secara beruntun ke tingkat yang lebih bawah.
4. Employee must be trained to work safety.
Setiap tempat kerja, lingkungan kerja, dan jenis pekerjaan memiliki karakteristik dan persyaratan K3 yang berbeda. K3 harus ditanamkan dan dibangun melalui pembinaan serta pelatihan.
5. Safety is a condition of employment.
Tempat kerja yang baik adalah tempat kerja yang aman. Lingkungan kerja yang menyenangkan dan serasi akan mendukung tingkat keselamatan. Kondisi K3 dalam perusahaan mencerminkan kondisi ketenagakerjaan dalam perusahaan.
6. All injuries are preventable.
Prinsip dasar dari K3 adalah semua kecelakaan dapat dicegah. Hal itu karena karena setiap kecelakaan ada sebabnya. Jika sebab kecelakaan dapat dihilangkan maka kemungkinan kecelakaan dapat dihindarkan.
7. Safety program must be site specific.
Program K3 harus dibuat berdasarkan kebutuhan kondisi dan kebutuhan nyata di tempat kerja sesuai dengan potensi bahaya sifat kegiatan, kultur, kemampuan finansial, dll. Program K3 dirancang spesifik untuk masing-masing organisasi atau perusahaan.
8. Safety is good business.
Melaksanakan K3 jangan dianggap sebagai pemborosan atau biaya tambahan. Melaksanakan K3 merupakan bagian dari proses produksi atau strategi perusahaan. Kinerja K3 yang baik akan memberikan manfaat terhadap bisnis perusahaan.
Peraturan tentang K3
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hal yang penting dan harus mendapatkan perhatian serius. Perhatian dunia internasional terhadap keselamatan dan kesehatan kerja makin tinggi sejak lahirnya Occupational and Safety Management Systems atau sering disingkat dengan OHSAS 18001: 1999 yang diterbitkan oleh British Standard International (BSI) dan badan-badan sertifikasi dunia yang berisi standar manajemen K3.
Indonesia juga memiliki perhatian serius terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya beberapa aturan terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
1. Undang-Undang yang Terkait K3
- Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Undang Undang Dasar 1945 pasal 5, 20 dan 27.
- Undang-Undang No 23/1992 tentang Kesehatan.
- Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
2. Peraturan Pemerintah yang Terkait K3
- Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
- Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
- Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
- Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Advertisement
Tujuan Penerapan K3
Tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, antara lain:
- Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
- Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
- Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.
Dengan mempelajari materi di atas diharapkan dapat memahami dan mengembangkan bangunan kebijakan K3, menetapkan dan mengembangkan tujuan K3, membangun organisasi dan tanggung jawab pelaksanaan K3, mengidentifikasi bahaya, menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD), memanfaatkan statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta mengembangkan program K3 dengan mitra kerja.
Disadur dari: Merdeka.com (Penulis: Edelweis Lararenjana. Published: 15/4/2021)
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.