Bola.com, Jakarta - Somasi merupakan satu di antara istilah hukum yang kerap didengar. Dalam doktrin dan yurisprudensi, istilah somasi digunakan untuk menyebut suatu perintah atau peringatan (surat teguran).
Somasi adalah peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada waktu atau saat yang ditentukan dalam surat somasi.
Baca Juga
Advertisement
Untuk memahami apa itu somasi, Anda terlebih dahulu harus paham mengenai konsep wanprestasi.
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda "wanprestastie", yang artinya tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan terhadap pihak-pihak tertentu di dalam suatu perikatan, baik perikatan yang dilahirkan dari suatu perjanjian ataupun perikatan yang timbul karena undang-undang.
Somasi adalah tindakan yang dilakukan ketika suatu pihak melakukan wanprestasi ini.
Agar lebih paham lagi, berikut rangkuman terkait somasi, disadur dari Merdeka, Selasa (20/9/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Pengertian Somasi
Istilah pernyataan lalai atau somasi merupakan terjemahan dari "ingebrekestelling". Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata dan Pasal 1243 KUH Perdata.
Pengertian somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditur) kepada si berutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi sesuai isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya.
Somasi timbul disebabkan debitur tidak memenuhi prestasinya, sesuai dengan yang diperjanjikan. Ada tiga cara terjadinya somasi itu, yaitu:
- Debitur melaksanakan prestasi yang keliru, misalnya kreditur menerima sekeranjang jambu yang mana seharusnya adalah sekeranjang apel.
- Debitur tidak memenuhi prestasi pada hari yang telah dijanjikan. Tidak memenuhi prestasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu kelambatan melaksanakan prestasi dan sama sekali tidak memberikan prestasi. Penyebab tidak melaksanakan prestasi sama sekali karena prestasi tidak mungkin dilaksanakan atau karena debitur terang-terangan menolak memberikan prestasi.
- Prestasi yang dilaksanakan oleh debitur tidak lagi berguna bagi kreditur setelah lewat waktu yang diperjanjikan.
Advertisement
Bentuk-Bentuk Somasi
Di dalam Pasal 1238 KUHPerdata, menunjukkan ada tiga bentuk somasi, yaitu:
1. Surat Perintah
Surat perintah tersebut berasal dari hakim yang biasanya berbentuk penetapan. Dengan surat penetapan ini, juru sita memberitahukan secara lisan kepada debitur kapan selambat-lambatnya dia harus berprestasi. Hal ini biasa disebut "exploit Juru Sita".
2. Akta Sejenis
Akta ini dapat berupa akta di bawah tangan maupun akta notaris.
3. Tersimpul Dalam Perikatan Itu Sendiri
Maksudnya adalah, sejak pembuatan perjanjian kreditur sudah menentukan saat adanya wanprestasi.
Dalam hal tertentu somasi tidak diperlukan, yaitu dalam hal:
- Adanya ketentuan batas waktu dalam perjanjian.
- Prestasi dalam perjanjian berupa tidak berbuat sesuatu karena seseorang dikatakan wanprestasi apabila melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan.
- Debitur mengakui mengakui dirinya wanprestasi.
Peristiwa yang Tidak Memerlukan Somasi
Ada lima macam peristiwa yang tidak mensyaratkan pernyataan lalai, sebagaimana yang dikemukakan oleh J.H. Nieuwenhuis dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perikatan, berikut ini:
1. Debitur menolak pemenuhan
Seorang kreditur tidak perlu mengajukan somasi apabila debitur menolak pemenuhan prestasinya sehingga kreditur boleh berpendirian bahwa dalam sikap penolakan demikian suatu somasi tidak akan menimbulkan suatu perubahan.
2. Debitur mengakui kelalaiannya
Pengakuan demikian dapat terjadi secara tegas, akan tetapi juga secara implisit (diam-diam), misalnya dengan menawarkan ganti rugi.
3. Pemenuhan prestasi tidak mungkin dilakukan
Debitur lalai tanpa adanya somasi, apabila prestasi (di luar peristiwa overmacht) tidak mungkin dilakukan, misalnya karena debitur kehilangan barang yang harus diserahkan atau barang tersebut musnah. Tidak perlunya pernyataan lalai dalam hal ini sudah jelas dari sifatnya (somasi untuk pemenuhan prestasi).
4. Pemenuhan tidak berarti lagi (zinloos).
Tidak diperlukannya somasi, apabila kewajiban debitur untuk memberikan atau melakukan, hanya dapat diberikan atau dilakukan dalam batas waktu tertentu, yang dibiarkan lampau.
Contoh klasik, kewajiban untuk menyerahkan pakaian pengantin atau peti mati. Penyerahan kedua barang tersebut setelah perkawinan atau setelah pemakaman tidak ada artinya lagi.
5. Debitur melakukan prestasi tidak sebagaimana mestinya
Kelima cara itu tidak perlu dilakukan somasi oleh kreditur kepada debitur. Debitur dapat langsung dinyatakan wanprestasi.
Disadur dari: Merdeka.com (Penulis: Edelweis Lararenjana. Published: 9/4/2021)
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.
Advertisement