Sukses


Pengertian Wakaf, Ketahui Dasar Hukum dan Syaratnya

Bola.com, Jakarta - Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (orang wakaf) untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian hartanya baik secara permanen atau untuk jangka waktu tertentu. Secara singkat, wakaf disebut sebagai amal jariah.

Biasanya wakaf memberikan berupa tanah kosong atau bangunan jadi yang diperuntukkan masyarakat sekitarnya. Contoh wakaf seperti tanah perkebunan, masjid, atau tanah kosong.

Wakaf termasuk sedekah jariyah, yang tidak putus pahalanya selama terus memberikan manfaat untuk banyak orang.

Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab, "Waqafa". Kata "Waqafa" berarti menahan atau berhenti atau diam di tempat atau tetap berdiri.

Meski tidak wajib, anjuran wakaf tercantum pada Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 92:

"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya." (QS. Ali Imran: 92)

Agar lebih paham lagi, berikut rangkuman tentang wakaf, disadur dari Liputan6, Rabu (21/9/2022).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Dasar Hukum Wakaf

Secara umum tidak terdapat ayat al-Qur'an yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Wakaf adalah infaq fi sabilillah maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah.

Para faqih berpendapat hukum wakaf adalah mandub (mustahab), yaitu suatu perbuatan yang diberi pahala bagi pelakunya, tetapi tidak dijatuhi sanksi bagi yang meninggalkannya. 

Sumber masyru' (legitimasi) wakaf dan sejarahnya dalam Islam adalah Al-Qur'an, sunah, dan respons sahabat-sahabat Nabi Muhammad saw.

Dalil-dalil yang dijadikan sandaran atau dasar hukum wakaf adalah:

Surat Ali-Imran ayat 92, yang artinya: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya". (QS. Ali-Imran: 92)

Surat Al-Baqarah ayat 267, yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian daria pa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu". (QS. Al-Baqarah: 267)

Surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya:"... dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya". (QS. Al-Maidah: 2)

3 dari 4 halaman

Unsur dan Jenis Wakaf

Unsur Wakaf

Setelah menelaah tentang pengertian wakaf, berikutnya ulasan mengenai unsur wakaf. Kembali menilik pada pengertian wakaf, wakaf adalah amalan yang sangat luar biasa.

Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab "Waqafa". Kata "Waqafa" berarti menahan atau berhenti atau diam di tempat atau tetap berdiri.

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, unsur wakaf ada enam, yakni wakif (pihak yang mewakafkan hartanya), nazhir (pengelola harta wakaf), harta wakaf, peruntukan, akad wakaf, dan jangka waktu wakaf.

Wakif atau pihak yang mewakafkan hartanya bisa perseorangan, badan hukum, maupun organisasi.

Jika perseorangan, ia boleh saja bukan muslim karena tujuan disyariatkannya wakaf adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan orang nonmuslim tidak dilarang berbuat kebajikan. Syarat bagi wakif adalah balig dan berakal.

Jenis Wakaf

Jenis wakaf menurut Ahmad Azhar Basyir dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Wakaf Ahli (keluarga atau khusus)

Wakaf ahli ialah wakaf yang ditujukan kepada orang orang tertentu, seorang atau lebih. Baik keluarga wakif atau bukan.

Contoh: mewakafkan buku-buku untuk anak-anak yang mampu mempergunakan, kemudian cucu-cucunya. Wakaf semacam ini dipandang sah dan yang berhak menikmati harta wakaf adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.

2. Wakaf Khairi atau wakaf umum

Wakaf khairi ialah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan umum, tidak dikhususkan untuk orang-orang tertentu.

Wakaf khairi sejalan dengan jiwa amalan wakaf yang amat digembirakan dalan ajaran Islam, yang dinyatakan bahwa pahalanya akan terus mengalir, sampai bila waqif telah meninggal, selagi harta wakaf masih tetap dapat diambil manfaatnya.

Wakaf ini dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas dan dapat merupakan satu di antara sarana untuk menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat, baik dalam bidang sosial ekonomi, pendidikan, kebudayaan maupun keagamaan.

4 dari 4 halaman

Syarat Wakaf

Syarat wakaf dibagi menjadi tiga, yakni syarat orang yang berwakaf, syarat harta yang diwakafkan, dan syarat pelaksanaan wakaf.

Syarat-syarat Orang yang Berwakaf (al-Waqif)

Adapun syarat-syarat al-waqif ada empat, yaitu:

  1. Merdeka
  2. Berakal sehat
  3. Dewasa
  4. Tidak dalam keadaan bangkrut.

Syarat-syarat Harta yang Diwakafkan (al-Mauquf)

Harta yang diwakafkan itu tidak sah jika dipindah milikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan seperti:

  • Benda yang diwakafkan harus berharga atau bernilai.
  • Benda tersebut adalah milik pewakaf sepenuhnya.
  • Benda yang diwakafkan harus diketahui kadarnya.
  • Benda tersebut dapat dipindahkan kepemilikannya dan dibenarkan untuk diwakafkan.

Syarat Pelaksanaan Wakaf

Wakaf adalah amalan yang tentunya harus dipenuhi syarat-syaratnya. Pelaksanaan wakaf dianggap sah apabila terpenuhi syarat-syarat, yaitu:

1. Wakaf harus orang yang sepenuhnya menguasai sebagai pemilik benda yang akan diwakafkan. Si wakif tersebut harus mukallaf (akil baligh) dan atas kehendak sendiri.

2. Benda yang akan diwakafkan harus kekal zatnya, berarti ketika timbul manfaatnya zat barang tidak rusak. Harta wakaf hendaknya disebutkan dengan terang dan jelas kepada siapa dan untuk apa diwakafkan.

3. Penerima wakaf harus orang yang berhak memiliki sesuatu, maka tidak sah wakaf kepada hamba sahaya.

4. Ikrar wakaf dinyatakan dengan jelas baik dengan lisan maupun tulisan.

5. Dilakukan secara tunai dan tidak ada khiyar (pilihan) karena wakaf berarti memindahkan wakaf pada waktu itu. Jadi, peralihan hak terjadi pada saat ijab qobul ikrar wakaf oleh wakif kepada nadzir sebagai penerima benda wakaf.

 

Disadur dari: Liputan6.com (Penulis: Selma Intania Hafidha, Editor: Tyas Titi Kinapti. Published: 11/9/2020)

Yuk, baca artikel Islami lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Video Populer

Foto Populer