Sukses


Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendara untuk Memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober

Bola.com, Jakarta - Upacara bendera menjadi satu di antara kegiatan yang identik dilakukan saat memperingati Hari Sumpah Pemuda. Sumpah Pemuda diperingati setiap 28 Oktober.

Sumpah Pemuda merupakan suatu pergerakan kemerdekaan Republik Indonesia yang dilakukan oleh para pemuda-pemudi Indonesia dengan menyatakan janji satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa.

Tahun 2022 ini, Hari Sumpah Pemuda akan menjadi peringatan yang ke-94. Adapun tema yang diangkat pada peringatan Hari Sumpah Pemuda 2022 adalah "Bersatu Bangun Bangsa".

Saat peringatan Hari Sumpah Pemuda biasanya akan dilaksanakan upacara bendera. Namun, upacara bendera untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda tidak bisa digelar sembarangan. Ada beberapa peraturan dan susunan upacara yang harus dipatuhi.

Berikut ini pedoman pelaksanaan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 Tahun 2022, dilansir dari lldikti3.kemdikbud.go.id, Rabu (26/10/2022).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Susunan Upacara Bendera

1. Komandan upacara memasuki lapangan upacara, pasukan diambil alih oleh komandan upacara.

2. Inspektur upacara tiba di tempat upacara, barisan disiapkan.

3. Penghormatan umum kepada inspektur upacara.

4. Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara bahwa upacara siap dimulai.

5. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan "Indonesia Raya".

6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh inspektur upacara.

7. Pembacaan teks Pancasila oleh inspektur upacara, diikuti oleh seluruh peserta upacara.

8. Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945.

9. Pembacaan teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928.

10. Menyanyikan lagu "Satu Nusa Satu Bangsa".

11. Penyerahan penghargaan diiringi lagu "Bagimu Negeri" (bila ada).

12. Amanat inspektur upacara (membacakan Naskah Pidato Menteri Pemuda dan Olahraga).

13. Menyanyikan lagu "Bangun Pemudi Pemuda".

14. Pembacaan doa.

15. Laporan komandan upacara.

16. Penghormatan umum kepada inspektur upacara.

17. Inspektur upacara berkenan meninggalkan tempat upacara.

18. Upacara selesai.

3 dari 3 halaman

Catatan

Catatan:

1. Apabila terjadi satu dan lain hal, upacara tidak dapat dilakukan di lapangan terbuka, dapat dilaksanakan di ruang tertutup dengan Bendera Merah Putih terlebih dahulu sudah berkibar di atas tiang (pengibaran bendera tidak dilaksanakan).

Acara pokok diikuti dengan penyesuaian acara seperlunya atau sesuai keperluan daerah masing-masing.

2. Upacara tingkat nasional/pusat dapat dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah/swasta tingkat nasional, termasuk daerah yang telah disepakati ditunjuk untuk peringatan acara puncak HSP.

Tingkat provinsi/kabupaten/kota/kecamatan dilaksanakan oleh pemerintah daerah/organisasi/lembaga swasta setempat. Di luar negeri dilaksanakan oleh masing-masing Kantor Perwakilan RI setempat.

3. Inspektur upacara tingkat nasional dilakukan masing-masing pimpinan instansi pemerintah/swasta tingkat nasional. Tingkat provinsi/kabupaten/kota/kecamatan, dipimpin oleh gubernur/bupati/walikota/camat setempat.

Untuk organisasi/ lembaga/swasta/lembaga pendidikan/lembaga non-pemerintah lainnya, inspektur upacara dipimpin oleh pimpinan masing-masing. Di luar negeri dipimpin oleh duta besar/kepala perwakilan RI setempat.

4. Naskah pidato Menteri Pemuda dan Olahraga pada saat upacara bendera peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 Tahun 2022 dibacakan oleh inspektur upacara.

 

Sumber: Kemdikbud

Baca artikel seputar Sumpah Pemuda lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer