Sukses


Arti Gratifikasi beserta Larangan dan Hukumannya

Bola.com, Jakarta - Gratifikasi adalah satu di antara bentuk tindak pidana korupsi yang harus dihindari. Larangan gratifikasi diatur jelas dalam UU 31/1999 juncto UU 20/2001. Sering kali, gratifikasi disebut akar dari korupsi.

Memberi dan menerima gratifikasi adalah jalan menuju tindakan terlarang seperti suap, pemerasan, atau KKN. Larangan menerima gratifikasi adalah aturan wajib bagi PNS dan penyelenggara negara. Gratifikasi adalah tindakan yang bisa dijerat dengan pasal pidana.

Sebenarnya, gratifikasi bersifat netral, tidak baik dan tidak buruk. Namun, gratifikasi adalah hal yang bersifat terlarang ketika gratifikasi dikaitkan dengan jabatan dan kekuasaan.

Ada banyak bentuk gratifikasi yang dilarang. Contoh gratifikasi adalah pemberian uang untuk meluruskan urusan terkait dengan pelayanan tertentu. Dalam hal ini, gratifikasi adalah pemberian yang wajib ditolak.

Agar lebih paham lagi, berikut rangkuman tentang gratifikasi, disadur dari Liputan6, Senin (31/10/2022).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 6 halaman

Arti Gratifikasi

Pada dasarnya, gratifikasi adalah suap yang tertunda atau suap terselubung. Gratifikasi adalah istilah yang dijelaskan dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001 Pasal 12. Dalam UU ini, yang dimaksud gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas.

Pemberian yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi ini baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Biasanya, istilah gratifikasi digunakan dalam konteks pemberian yang diterima oleh PNS atau penyelenggara negara.

Menurut UU No. 20/2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

3 dari 6 halaman

Larangan Gratifikasi

Pada prinsipnya, gratifikasi bersifat netral dan wajar. Namun, gratifikasi dapat dianggap sebagai suap bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kriteria gratifikasi yang dilarang adalah gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut/tidak wajar.

Selanjutnya, penyebutan gratifikasi yang dilarang ini disebut dengan "Gratifikasi".

PNS atau penyelenggara negara yang sering menerima gratifikasi terlarang akan terjerumus pada tindak korupsi lain, seperti suap dan pemerasan. Hal ini membuat gratifikasi dianggap sebagai akar dari korupsi.

4 dari 6 halaman

Gratifikasi yang tidak boleh diterima

Menurut KPK, contoh gratifikasi yang tidak boleh diterima adalah:

  • terkait dengan pemberian layanan pada masyarakat di luar penerimaan yang sah
  • terkait dengan tugas dalam proses penyusunan anggaran di luar penerimaan yang sah
  • terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring, dan evaluasi d luar penerimaan yang sah
  • terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas di luar penerimaan yang sah
  • dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai
  • dalam proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya
  • sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa
  • merupakan hadiah atau suvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas
  • dalam rangka memengaruhi kebijakan/keputusan /perlakuan pemangku kewenangan dan lain sebagainya
5 dari 6 halaman

Cara Mengenali Gratifikasi

Pemberian yang bersifat gratifikasi wajib ditolak. Jika tidak bisa ditolak, penerima wajib melaporkannya pada KPK. Ada sejumlah pertanyaan yang bisa diajukan ke diri sendiri untuk mengenali apakah sebuah pemberian bisa dikatakan gratifikasi atau tidak.

Pertanyaan ini dirangkum dalam singkatan PROVE IT.

P - Purpose: tujuan. "Apakah tujuan pemberian ini?"

R - Rules: aturan. "Bagaimana aturan mengatur tentang gratifikasi?

O - Openess: keterbukaan. "Bagaimana substansi keterbukaan pemberian tersebut?" apakah hadiah diberi secara sembunyi-sembunyi atau di depan umum?

V - Value: nilai. "Berapa nilai gratifikasi tersebu? Jika gratifikasi memiliki nilai yang cukup tinggi, sebaiknya penerima bersikap lebih hati-hati dan menolak pemberian tersebut.

E - Ethic: etika. "Apakah nilai moral pribadi Anda memperbolehkan penerimaan hadiah tersebut?"

I - Identity: identitas. "Apakah pemberi memiliki hubungan jabatan, calon rekanan, atau rekanan instansi?"

T - Timing: waktu pemberian. "Apakah pemberian gratifikasi berhubungan dengan pengambilan keputusan, pelayanan, atau perizinan?"

6 dari 6 halaman

Hukuman bagi Penerima Gratifikasi

Hukuman bagi penerima gratifikasi diatur dalam Pasal 12 UU No. 20/2001. Penerima gratifikasi bisa didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Hal ini berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Hukuman ini juga berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Gratifikasi termasuk satu di antara jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam pasa 12B dan 12C UU Tipikor sejak tahun 2001. Namun, penerima gratifikasi akan terbebas dari ancaman pidana jika ia melaporkan gratifikasi pada KPK paling lambat 30 hari kerja.

 

Disadur dari: Liputan6.com (Penulis: Anugerah Ayu Sendari, Editor: Fadila Adelin. Published: 29/11/2021)

Yuk, baca artikel arti lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Video Populer

Foto Populer