Bola.com, Jakarta - Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu beriringan. Hak dan kewajiban warga negara muncul sebagai akibat adanya hubungan warga negara dan negara.
Sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya mengetahui serta memahami hak dan kewajibannya.
Baca Juga
Advertisement
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ada hal-hal yang harus dilakukan atau kewajiban, dan hal-hal yang harus didapatkan, yaitu hak.
Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan.
Hak pada dasarnya adalah sesuatu yang harusnya bisa diterima atau nikmati. Hal itu berarti kita berhak menerima hal-hal yang menjadi hak kita dan kita tidak boleh melanggar hak orang lain.
Sementara, kewajiban ialah hal-hal yang wajib dilakukan sebagai anggota masyarakat. Umumnya, kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan hak kita.
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Apa saja hak dan kewajiban yang diatur UUD 1945?
Berikut ini jenis-jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam UUD 1945, dilansir dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas XII terbitan Kemdikbud, Senin (31/10/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Hak dan Kewajiban yang Diatur dalam UUD 1945
Hak Atas Kewarganegaraan
Berdasarkan ketentuan pasal Pasal 26 ayat (1) dan (2), yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Adapun yang menjadi penduduk Indonesia ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Pasal 26 merupakan jaminan atas hak setiap orang untuk mendapatkan status kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena.
Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini.
Pasal 27 ayat (1) merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan, serta merupakan kewajiban warga negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.
Advertisement
Hak dan Kewajiban yang Diatur dalam UUD 1945
Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini, seperti yang terdapat dalam undang-undang agraria, perkoperasian, penanaman modal, sistem pendidikan nasional, tenaga kerja, perbankan, dan lain sebagainya.
Hal tersebut bertujuan menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan layak.
Hak dan Kewajiban Bela Negara
Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Ketentuan tersebut menegaskan hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan.
Dengan kata lain, upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari setiap warga negara Indonesia.
Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 menetapkan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya.
Dalam ketentuan ini, terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.
Dalam melaksanakan ketiga hak tersebut, setiap warga negara berkewajiban mematuhi berbagai ketentuan yang mengaturnya.
Hak dan Kewajiban yang Diatur dalam UUD 1945
Kemerdekan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Kemudian Pasal 29 ayat (2) menyatakan "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”"
Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan beragama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama ini tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu agama sesuai keyakinan masing-masing, serta bukan berarti pula bebas untuk mencampuradukkan ajaran agama.
Pertahanan dan Keamanan Negara
Pertahanan dan keamanan negara dalam UUD 1945 dinyatakan dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2).
Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Advertisement
Hak dan Kewajiban yang Diatur dalam UUD 1945
Hak Mendapat Pendidikan
Satu di antara tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tecermin dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Ketentuan ini merupakan penegasan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Selanjutnya, Pasal 31 ayat (2) ditegaskan bahwa "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya". Pasal ini merupakan penegasan atas kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar.
Kemudian Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya".
Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian, dalam Pasal 32 ayat (2), disebutkan "Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional".
Ketentuan ini merupakan jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.
Hak dan Kewajiban yang Diatur dalam UUD 1945
Perekonomian Nasional
Pasal 33 UUD 1945 mengatur tentang perekonomian nasional. Pasal 33 terdiri atas lima ayat, yaitu sebagai berikut:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Ketentuan Pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.
Kesejahteraan Sosial
Masalah kesejahteraan sosial dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 34. Pasal ini terdiri atas empat ayat, sebagai berikut:
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Sumber: Kemdikbud
Baca artikel seputar hak dan kewajiban lainnya dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement