Bola.com, Jakarta - Lembaga negara adalah institusi yang dibuat oleh negara, dari negara, dan untuk negara. Di Indonesia, lembaga negara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Keberadaan lembaga negara merupakan satu di antara unsur penting dalam berdirinya sebuah negara. Setiap negara memiliki lembaga negara yang berbeda-beda. Hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan rakyat dalam negara tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Setiap negara membutuhkan lembaga negara untuk menjalankan struktur pemerintahan untuk bisa mencapai tujuan negara.
Lembaga negara dibentuk dalam sejumlah bagian berdasarkan fungsi dan kewenangan yang berbeda-beda selama menjalankan tugasnya.
UUD 1945 mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara di Indonesia, mulai tugas, fungsi, wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya.
Sebagai warga negara tentu perlu mengetahui lembaga negara yang ada di negaranya. Apa saja lembaga negara yang ada di Indonesia?
Berikut ini daftar nama lembaga negara berdasarkan UUD 1945, dilansir dari Modul Pembelajaran SMP Terbuka terbitan Kemdikbud, Selasa (1/11/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Daftar Nama Lembaga Negara di Indonesia
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan satu di antara lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Setelah amandemen DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang didipilih melalui pemilihan umum, anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD.
Majelis Permusyawaratan Rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi lembaga tinggi negara.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah satu di antara lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPR diwajibkan untuk melaksanakan tiga fungsi, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, di mana setiap anggota wewan wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya (konstituen) sehingga menjadikan mereka wakil rakyat.
Advertisement
Daftar Nama Lembaga Negara di Indonesia
3. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu).
DPD merupakan lembaga legislatif yang dibentuk pada 2004 dan berfungsi sebagai majelis tinggi dalam MPR yang anggotanya berisi empat perwakilan dari seluruh provinsi di Indonesia yang dipilih dalam Pemilu legislatif setiap lima tahun sekali.
4. Presiden
Presiden adalah suatu nama jabatan yang digunakan untuk pimpinan suatu organisasi, perusahaan, perguruan tinggi, atau negara.
Pada awalnya, istilah ini dipergunakan untuk seseorang yang memimpin suatu acara atau rapat (ketua), tetapi kemudian secara umum berkembang menjadi istilah untuk seseorang yang memiliki kekuasaan eksekutif.
Secara spesifik, istilah "presiden" terutama digunakan untuk kepala negara suatu republik, baik dipilih secara langsung melalui pemilu, ataupun tak langsung. Presiden adalah pimpinan pelaksana perundang-undangan dalam suatu negara republik.
Di Indonesia, kepala negara sekaligus kepala pemerintahannya adalah presiden, sistem pemerintahan presidensiil sesuai yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Daftar Nama Lembaga Negara di Indonesia
5. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI)
Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.
Secara independen MA bersama MK tanpa dipengaruhi oleh kekuasaan lainnya berdasarkan UUD 1945.
6. Badan Pemerikasaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, dan diresmikan oleh Presiden.
Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua MA. BPK merupakan auditor utama keuangan negara.
Advertisement
Daftar Nama Lembaga Negara di Indonesia
7. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI)
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan MA.
Kewajiban MK adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
8. Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI)
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya.
KY bertanggung jawab kepada publik melalui DPR dengan cara menerbitkan laporan tahunan dan membuka akses informasi secara lengkap dan akurat.
Komisi Yudisial merupakan suatu lembaga yang memiliki sifat mandiri dalam menjaga komitmen nilai dan komitmen moral dimilikinya.
Sumber: Kemdikbud
Baca artikel seputar edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.