Sukses


Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Bola.com, Jakarta - Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Seseorang mendapatkan hak karena kewajibannya dipenuhi.

Sebagai warga negara yang baik sudah seharusnya mengetahui serta memahami hak dan kewajiban yang dimilikinya.

Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan.

Hak pada dasarnya adalah sesuatu yang harusnya bisa diterima atau nikmati. Hal itu berarti kita berhak menerima hal-hal yang menjadi hak kita dan kita tidak boleh melanggar hak orang lain.

Sementara, kewajiban ialah hal-hal yang wajib dilakukan sebagai anggota masyarakat. Umumnya, kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan hak kita.

Pelanggaran hak terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya. Sementara, pengingkaran kewajiban terjadi karena banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan.

Ada banyak contoh kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yang terjaid di lingkungan masyarakat. Apa saja contoh kasusnya?

Berikut ini kumpulan contoh pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, dilansir dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas XII terbitan Kemdikbud, Selasa (1/11/2022).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara

a. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya.

Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya", belum sepenuhnya dilaksanakan.

b. Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".

c. Makin merebaknya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Padahal, Pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.

d. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa, "negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".

e. Angka putus sekolah yang tinggi mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, "setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".

f. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya, dan sebagainya.

3 dari 3 halaman

Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

a. Membuang sampah sembarangan

b. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, mengemudi, tetapi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, berkendara, tetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan sebagainya.

c. Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon.

d. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir, dan sebaganya.

e. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling

f. Pengingkaran kewajiban untuk membela negara dalam bentuk terlibat tawuran dan merusak fasilitas umum.

c. Pengingkaran kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain dengan melakukan bullying, penipuan, pemerkosaan, pembunuhan, perampokan, dan lain-lain.

d. Pengingkaran kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dengan tidak membayar pajak pada waktunya atau bahkan tidak membayar pajak, tidak mengikuti aturan sekolah, melakukan aksi terorisme, melakukan kekerasan berbau SARA, merusak lingkungan, korupsi, dan lain-lain.

e. Pengingkaran kewajiban untuk mengikuti pendidikan dasar antara lain tindakan membolos sekolah, drop out, malas sekolah, dan lain-lain.

 

Sumber: Kemdikbud

Baca artikel seputar hak dan kewajiban lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Sepak Bola Indonesia

Video Populer

Foto Populer