Bola.com, Jakarta - Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Peran Pancasila untuk Indonesia sangat besar.
Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan kali pertama oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.
Baca Juga
Advertisement
Nama Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari dua kata, yaitu 'panca' yang berarti lima dan 'sila' yang berarti prinsip atau asas.
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan.
Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia.
Berikut ini fungsi dan peranan Pancasila yang perlu diketahui, dilansir dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMP terbitan Kemdikbud, Jumat (4/11/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Fungsi dan Peranan Pancasila
1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila. Setiap bangsa dan negara tentu memiliki jiwa.
Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa bangsa Indonesia. Pancasila telah ada sejak bangsa Indonesia lahir, yaitu sejak Proklamasi Kemerdekaan.
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.
3. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia.
Semua hukum harus tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedangkan hukum adalah nilai instrumental (penjabaran dari nilai dasar).
Advertisement
Fungsi dan Peranan Pancasila
4. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945.
Kendati disahkannya Pancasila hanya oleh sebuah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, PPKI sebenarnya adalah suatu badan yang mewakili suara rakyat. Jadi, Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.
5. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai cita-cita bangsa memiliki fungsi, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
6. Pancasila sebagai Satu-Satunya Asas dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pancasila sebagai satu-satunya asas adalah sebagai konsekuensi ditetapkannya Pancasila oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.
7. Pancasila sebagai Moral Pembangunan
Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan.
Sumber: Kemdikbud
Baca artikel seputar Pancasila lainnya dengan mengeklik tautan ini.