Sukses


Tata Cara Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional ke-77

Bola.com, Jakarta - Upacara bendera menjadi satu di antara kegiatan yang identik dilakukan saat memperingati Hari Pahlawan Nasional. Hari Pahlawan Nasional diperingati setiap 10 November.

Penetapan Hari Pahlawan pada 10 November tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959 yang ditandatangani oleh Presiden Pertama Republik Indonesia, Soekarno.

Hingga kini, Hari Pahlawan terus diperingati sebagai hari besar bagi perjalanan panjang sejarah Indonesia. Perjuangan dan pengorbanan para pahlawan dalam mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu terus dikenang sepanjang masa.

Tahun 2022 ini, Hari Pahlawan Nasional akan menjadi peringatan yang ke-77. Adapun tema yang diangkat pada peringatan Hari Pahlawan Nasional 2022 adalah "Pahlawanku, Teladanku".

Saat peringatan Hari Pahlawan Nasional biasanya akan dilaksanakan upacara bendera. Namun, upacara bendera untuk memperingati Hari Pahlawan tidak bisa digelar sembarangan. Ada beberapa peraturan dan susunan upacara yang harus dipatuhi.

Berikut ini tata cara penyelenggaraan upacara bendera untuk Memperingati Hari Pahlawan Nasional 10 November, dilansir dari laman kemensos.go.id, Selasa (8/11/2022).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Urutan Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Pahlawan Nasional

1. Penghormatan umum kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara.

2. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.

3. Pengibaran bendera Merah Putih, diiringi lagu kebangsaan "Indonesia Raya" yang dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara.

4. Mengheningkan cipta, dipimpin oleh Pembina Upacara.

5. Pembacaan Pancasila.

6. Pembacaan Pembukaan UUD 1945.

7. Pembacaan pesan-pesan pahlawan (ditentukan panitia).

8. Amanat Pembina Upacara.

9. Pembacaan Doa.

10. Laporan Komandan Upacara kepada Pembina Upacara.

11. Penghormatan kepada Pembina Upacara dipimpin oleh Komandan Upacara.

12. Upacara selesai.

Catatan :

Bila Upacara terpaksa tidak dapat dilaksanakan di lapangan terbuka, pengibaran Bendera Merah Putih diganti dengan Bendera Merah Putih yang sudah dipasang di tiang.

Namun, pokok-pokok acara lainnya wajib diikuti dengan penyesuaian seperlunya dan menyesuaikan dengan protokol kesehatan.

3 dari 4 halaman

Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta Secara Serentak 60 Detik

1. Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara, akan dilaksanakan hening cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia dengan mengutamakan protokol kesehatan.

2. Hening cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada Kamis (10/11/2022) pukul 08.15 waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.

3. Hening cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan:

a. Di Pusat (Jakarta)

pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama satu menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.

b. Di Provinsi dan Kabupaten/Kota

Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama satu menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.

c. Di Kecamatan/Kelurahan/Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikan di tempat upacara selama satu menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.

4 dari 4 halaman

Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta Secara Serentak 60 Detik

4. Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di:

a. Pasar, stasiun kereta api, terminal bis, pelabuhan udara/laut dan tempat keramaian lainnya.

b. Rumah-rumah.

c. Jalan raya (dalam kota).

d. Kantor atau pabrik yang tidak terlibat pada upacara bendera.

e. Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.

f. Kapal laut, hening cipta diumumkan oleh nakhoda kapal.

g. Pesawat terbang, hening cipta diumumkan oleh pilot.

h. Kereta api yang sedang berjalan:

1) Kereta api utama, hening cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi.

2) Kereta api non utama, heningcCipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.

5. Penghentian kegiatan kerja saat hening cipta dikecualikan bagi:

  1. Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
  2. Kereta api yang sedang berjalan.
  3. Kendaraan mobil ambulans jenazah yang sedang bertugas.
  4. Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  5. Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
  6. Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan. (antara lain: polisi lalu lintas/Hansip).
  7. Kru pesawat terbang yang sedang mengudara.
  8. Kru kapal laut yang sedang berlayar.

6. Pelaksanaan hening cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, pemda, satuan pengamanan (Satpam), dan hansip setempat.

7. Penyebaran informasi hening cipta 60 detik secara serentak agar memanfaatkan media cetak.elektronik (televisi, radio, sms, internet), mobil unit Kementerian Penerangan dan media lainnya seperti para khotib di masjid-masjid, pengkhotbah di gereja-gereja, dan tempat peribadatan lainnya.

 

Sumber: Kemensos

Baca artikel seputar Hari Pahlawan Nasional lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer