Bola.com, Jakarta - Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan atau diterima secara penuh tanggung jawab. Setiap manusia memiliki hak dasar yang melekat pada dirinya sejak lahir.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum. Hak adalah kuasa seseorang yang dimiliki sejak ia lahir bahkan belum dilahirkan.
Baca Juga
Advertisement
Hak warga negara juga bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan.
Jadi, hak pada dasarnya adalah segala hal yang seharusnya bisa diterima atau nikmati oleh setiap orang. Hal itu berarti kita berhak menerima segala sesuatu yang sudah menjadi hak kita dan tidak boleh melanggar hak orang lain.
Perlu diketahui, ada beberapa jenis-jenis hak yang terkenal di masyarakat. Apa saja jenis-jenis hak tersebut?
Berikut ini jenis-jenis hak dan penjelasannya yang perlu diketahui, disadur dari Liputan6, Selasa (15/11/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Jenis-Jenis Hak
1. Hak Legal
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial.
Contoh kasus, mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan. Maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
2. Hak Moral
Hak moral didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat individu.
Contohnya, seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya.
Dengan demikian, majikan tersebut melaksanakan hak legal yang dimilikinya, tetapi melanggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya.
3. Hak Positif
Hak adalah sesuatu yang dapat dibagi menjadi hal yang positif dan negatif. Hak positif memiliki sifat positif pada seseorang yang merasa berhak mendapatkan atau melakukan sesuatu. Misalnya, hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan.
Advertisement
Jenis-Jenis Hak
4. Hak Negatif
Hak negatif adalah sesuatu bersifat negatif yang berarti seseorang bebas melakukan atau memiliki sesuatu dan orang lain tidak boleh menghindarkan atau menghilangkan hak tersebut. Misalnya hak atas hidup dan mengemukakan pendapat.
Hak negatif juga terdiri dari hak negatif aktif, yaitu hak untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai kehendak orang. Misalnya, hak untuk bepergian atau mengatakan sesuai keingin. Sedangkan hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu.
5. Hak Khusus
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain.
Contohnya jika kamu meminjam Rp10 ribu dari orang lain dengan janji akan mengembalikan dalam dua hari maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
6. Hak Umum
Hak umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di Indonesia ini disebut dengan "Hak Asasi Manusia (HAM)".
Jenis-Jenis Hak
7. Hak Individual
Hak individual adalah hak yang dimiliki setiap individu terhadap negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contohnya hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat.
Perlu diingat, hak-hak individual ini semuanya termasuk hak-hak di atas.
8. Hak Sosial
Hak sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain.
Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contohnya hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
9. Hak Absolut
Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku di mana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan.
Â
Disadur dari: Liputan6.com (Reporter: Laudia Tysara, Editor: Fadila Adelin. Published: 22/11/2021)
Baca artikel seputar edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement