Sukses


Arti Diplomatik, Ketahui Fungsi dan Kewenangan Perwakilannya

Bola.com, Jakarta - Diplomatik adalah satu di antara instrumen hubungan luar negeri antarnegara, yang dijalankan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing negara yang bersangkutan.

Untuk dapat menjalankan hubungan diplomatik dengan negara lain perlu adanya pengakuan (recognition) terlebih dahulu terhadap negara tersebut, terutama oleh negara yang akan menerima perwakilan diplomatik suatu negara (receiving state).

Pelaksanaan hubungan diplomatik awalnya hanya terjadi berdasarkan kebiasaan internasional yang ada di antara masyarakat internasional dahulu kala. Namun, setelah mengalami perkembangan, negara pada akhirnya mengodifikasikan kebiasaan-kebiasaan internasional tersebut.

Dalam kaitannya dengan perwakilan diplomatik asing yang dianggap penting pelaksanaannya, dituangkan dalam Vienna Convention on Diplomatic Relations, 1961, yang kemudian disusul dengan pembentukan Vienna Convention on Consular Relations, 1963, beserta protokol tambahannya.

Agar lebih paham lagi, berikut rangkuman tentang perwakilan diplomatik, disadur dari Merdeka, Rabu (23/11/2022).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Fungsi Perwakilan Diplomatik

Seorang diplomat memiliki peran penting, mulai menjaga citra negara, mereprentasikan negaranya, serta menjadi perwakilan di mata dunia internasional. Fungsi perwakilan diplomatik begitu besar dalam hubungan suatu negara dengan negara lainnya ataupun dengan organisasi dunia lainnya.

Mengacu kepada Konvensi Wina tahun 1961, pada pasal 3 ayat (1), ada beberapa fungsi perwakilan diplomatik yang perlu diketahui, seperti:

1. Fungsi Mewakili

Untuk mewakili kepentingan negara pengirim pada negara penerima.

2. Fungsi Melindungi

Untuk melindungi kepentingan negara pengirim maupun warga negaranya pada negara penerima.

3. Fungsi Mengadakan

Untuk mengadakan persetujuan bersama pemerintah dari pihak negara penerima.

4. Fungsi Memberikan

Untuk memberi laporan secara berkala mengenai kondisi dan pertumbuhan dalam bidang ekonomi, militer, serta ilmu pengetahuan maupun lain-lain pada negara penerima.

5. Fungsi Meningkatkan

Untuk meningkatkan kerja sama antara kedua negara dalam berbagai bidang, misalnya bidang perdagangan, pendidikan, dan kebudayaan.

Sedangkan, mengacu kepada Pasal 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 108 Tahun 2003 Tanggal 31 Desember 2003, tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, fungsi perwakilan diplomatik memiliki peranan penting, antara lain:

1. Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya dengan negara penerima dan/atau organisasi internasional.

2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri.

3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di negara penerima, sesuai peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.

4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi negara penerima.

5. Sebagai konsuler dan protokol.

6. Perbuatan hukum untuk dan atas nama negara dan pemerintah Republik Indonesia dengan negara penerima.

7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal perwakilan, komunikasi, dan persandian.

8. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktik internasional.

3 dari 5 halaman

Peran Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik juga memiliki andil besar, contohnya dalam pembuatan perjanjian internasional yang dilaksanakan melalui perundangan yang melibatkan beberapa wakil dari masing-masing negara pembuat perjanjian.

Peran yang dimiliki oleh perwakilan negara berkaitan dengan hubungan antarbangsa, satu di antaranya diplomasi yakni usaha memelihara hubungan antarnegara.

Aktivitas diplomasi akan dapat dilaksanakan oleh para diplomat, yaitu orang-orang yang bertugas untuk mewakili secara resmi bagi sebuah negara dengan negara yang lainnya. Wakil tersebut diakreditasi, atau diakui secara resmi menjadi wakil negaranya oleh negara pengirim atau oleh negara penerimanya.

4 dari 5 halaman

Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik

Tak hanya menjalankan fungsi perwakilan diplomatik, perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia juga bisa berbentuk Kedutaan Besar Republik Indonesia atau (KBRI) yang ditempatkan pada suatu negara tertentu, yang memiliki tugas pokok, yaitu:

- Negosiasi, dengan melakukan perundingan bersama kepala negara ataupun menteri luar negeri pada negara di mana dia ditempatkan.

- Proteksi, dengan melindungi kepentingan negara dengan warga negaranya pada negara di mana dia ditempatkan.

- Representasi, dengan melakukan protes, melaksanakan penyelidikan pertanyaan bersama pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan dari politik pemerintah negaranya.

- Observasi, dengan memberi keterangan terkait peristiwa yang terjadi dalam sebuah negara yang mungkin bisa memengaruhi oleh kepentingan negaranya.

- Persahabatan dengan tujuan untuk meningkatkan interaksi persahabatan antara negara pengirim dan negara penerima, baik dalam bidang ekonomi, budaya, atau ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Seorang diplomat ketika sedang melakukan tugasnya di luar negeri juga harus menjauhkan diri dari kegiatan yang bersifat mencampuri urusan negara penerimanya.

Jika hal tersebut dilanggar, seorang diplomat harus meninggalkan negara yang menerima. Lalu, berdasarkan peraturan hukum internasional, diplomat mempunyai kekebalan diplomatik sepenuhnya.

5 dari 5 halaman

Hak Kekebalan Diplomatik

Beberapa hak kekebalan diplomatik yang dimiliki oleh seorang diplomat dalam menjalankan tugasnya antara lain:

- Memiliki kebebasan terhadap jangkauan hukum yang telah berlaku pada negara penerima.

- Adanya jaminan keamanan untuk jiwa, istri, anak maupun harta bendanya.

- Memiliki kebebasan untuk penggeledahan dari gedung kedutaan maupun tempat tinggalnya.

- Adanya kebebasan untuk mengadakan komunikasi menggunakan kata sandi.

- Adanya kebebasan dalam membayar pajak.

- Memiliki kebebasan untuk mengibarkan bendera kedutaan tempatnya tinggalnya, serta kebebasan pada pemeriksaan polisi.

 

Disadur dari: Merdeka.com (Penulis: Rakha Fahreza Widyananda. Published: 15/2/2021)

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer