Bola.com, Jakarta - Karang taruna sudah familier bagi masyarakat baik di desa atau kelurahan. Karang taruna berperan aktif dalam mengembangkan desa menjadi lebih maju, kreatif, dan berpotensi dalam hal perekonomian.
Karang taruna merupakan organisasi kepemudaan di Indonesia. Secara umum, karang taruna adalah wadah pengembangan generasi muda non partisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Permendagri No. 5/2007 pasal 1 disebutkan pengertian karang taruna adalah lembaga kemasyarakatan dengan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Karang taruna berpedoman pada pedoman dasar dan pedoman rumah tangga di mana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari Desa/Kelurahan sampai pada tingkat nasional.
Semua ini wujud dari regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota karang taruna baik di masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Agar lebih paham lagi, berikut rangkuman tentang karang taruna, disadur dari Liputan6, Jumat (2/12/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Program Kerja Karang taruna Secara Umum
Bidang Pendidikan
1. Memfasilitasi pendampingan pendidikan bagi warga dengan sumber referensi dari internet yang disediakan oleh kampung.
2. Memberikan fasilitas siswa yang berprestasi berupa pemberdayaan di kampung sebagai tutor sebaya.
3. Memberikan kemudahan bagi pengurus dan anggota karang taruna untuk mendapatkan pendidikan sesuai bidangnya masing-masing.
Bidang Pelatihan dan Penyuluhan
1. Menyelenggarakan pelatihan ketrampilan komputer.
2. Menyelenggarakan pelatihan ketrampilan pertanian dan peternakan.
3. Menyelenggarakan pelatihan ketrampilan teknisi roda dua dan empat.
4. Menyelenggarakan pelatihan ketrampilan tata boga.
5. Menyelenggarakan pelatihan ketrampilan las listrik dan karbit.
6. Mengadakan penyuluhan pemanfaatan teknologi informasi secara bijak sesuai literasi digital.
Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
1. Menyelenggarakan sunatan massal.
2. Membantu masyarakat dalam bidang kesehatan.
3. Membatu masyarakat dalam masalah sosial.
4. Melaksanakan kegiatan yang dibutuhkan masyarakat.
Bidang Pengabdian Masyarakat
1. Melaksanakan gotong royong untuk kebersihan lingkungan desa.
2. Melaksanakan kegiatan kebersihan lingkungan.
Bidang Keuangan
1. Pembentukan koperasi pemuda karang taruna.
Kewirausahaan
1. Membuat home industri ekonomi digital.
2. Membuat usaha kerajinan tangan.
3. Pembentukan kelompok taruna tani.
4. Membuka usaha seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan.
Advertisement
Program Kerja Karang taruna Secara Umum
Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental
1. Pembentukan pengajian pemuda karang taruna.
2. Peringatan hari besar islam (PHBI).
3. Peringatan hari besar nasional (PHBN).
4. Meyamarakkan bulan suci Ramadan.
Bidang Olahraga
1. Pembentukan grup olahraga seperti sepak bola, bola voli, badminton, dan tenis meja.
2. Mengadakan turnamen olahraga pada harlah (hari lahir) karang taruna pada 1 Januari setiap tahun.
3. Mengadakan turnamen olahraga HUT RI.
Bidang Seni
1. Pembentukan taman pendidikan seni Al-Qur'an (TPSA) pemuda karang taruna.
2. Pembentukan group pendidikan seni
3. Menyalurkan bakat bagi yang berpotensi dalam seni tarik suara.
4. Mengaktifkan budaya adat.
Bidang Lingkungan Hidup
1. Melaksanakan kebersihan lingkungan.
2. Mengadakan perlombaan kebersihan antardusun.
3. Melaksanakan penghijauan.
4. Membuat tempat pembuangan sampah (TPS).
5. Melaksanakan Jumat bersih satu kali dalam satu bulan.
Bidang Hubungan Masyarakat
1. Menjaga hubungan harmonis karang taruna dengan masyarakat.
2. Memberitahukan program yang akan dilaksanakan karang taruna kepada masyarakat.
3. Membuat papan informasi karang taruna dan pemerintahan desa.
Tugas dan Fungsi Karang Taruna
1. Tugas Karang Taruna
Dalam Permendagri No. 18/2018, pada pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa karang taruna bertugas membantu kepala desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.
Penanggulangan berbagai masalah kesejahteraan sosial tersebut dapat bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
2. Fungsi Karang Taruna
Adapun fungsi karang taruna di antaranya adalah:
a. Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial.
b. Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat.
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu, dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk, dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial, dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
g. Pemupukan kreativitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerja sama, informasi, dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
k. Pengembangan kreativitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
l. Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Disadur dari: Liputan6.com (Penulis: Ayu Rifka Sitoresmi, Editor: Rizky Mandasari. Published: 7/2/2022)
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.
Advertisement