Bola.com, Jakarta - HAM merupakan singkatan dari Hak Asasi Manusia. HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja.
Segala hal yang berhubungan dengan HAM pasti bersifat universal dan semua orang memilikinya tanpa mengenal perbedaan.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.
HAM dapat meliputi berbagai aspek dalam kehidupan. Aspek-aspek tersebut jika dilanggar akan menciptakan berbagai pelanggaran. Pelanggaran HAM merupakan satu di antara tindak kejahatan yang merugikan individu, kelompok, bahkan negara.
Pelanggaran HAM perlu ditindak tegas sekecil apa pun bentuknya. Hal ini karena pelanggaran HAM dapat merugikan diri sendiri dan orang lain di sekitarnya. Ada beberapa macam-macam pelanggaran HAM yang bisa ditemukan
Satu di antaranya ialah pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM Ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang, tetapi merugikan orang tersebut.
Berikut ini jenis-jenis pelanggaran HAM ringan dan berat yang perlu diketahui, disadur dari Liputan6, Jumat (2/12/2022).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Pelanggaran HAM Ringan
Bentuk pelanggaran HAM ringan yang tidak mengancam keselamatan jiwa, tetapi harus tetap dilindungi karena sangat berbahaya bagi individu.
Macam-macam pelanggaran HAM ringan di antaranya seperti:
1. Melakukan penganiayaan.
2. Melakukan hal yang berakibat dapat mencemarkan nama baik seseorang.
3. Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dengan berbagai cara.
4. Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan.
Advertisement
Pelanggaran HAM Berat
Genosida
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
1. Membunuh anggota kelompok.
2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
5. Memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan kemanusiaan
Dalam pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 disebutkan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan adalah satu di antara perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik, dan ditujukan langsung terhadap penduduk sipil berupa:
1. Pembunuhan.
2. Pemusnahan.
3. Perbudakan.
4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
5. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
6. Penyiksaan.
7. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
8. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
9. Penghilangan orang secara paksa, atau
10. Kejahatan apartheid.
Disadur dari: Liputan6.com (Reporter: Anugerah Ayu Sendari, Editor: Tyas Titi Kinapti. Published: 30/12/2020)
Baca artikel seputar HAM lainnya dengan mengeklik tautan ini.