Sukses


Memahami Arti Muhrim dan Bedanya dengan Mahram

Bola.com, Jakarta - Muhrim adalah istilah yang sering dipakai saat menyinggung soal laki-laki yang tidak diperbolehkan untuk menyentuh langsung bagian tubuh wanita.

Kita juga sering mendengar kata muhrim sebagai pasangan yang belum menikah secara sah dalam islam.

Terjadi kekeliruan mengenai makna muhrim yang banyak diyakini orang-orang selama ini. Bahkan arti sebenarnya sangat jauh berbeda.

Mungkin sebagian besar dari kita meyakini bahwa muhrim adalah orang yang haram dinikahi karena beberapa hal tertentu. Namun, semua itu salah. Muhrim dalam arti sebenarnya bukanlah bermakna seperti itu.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, ada dua pengertian muhrim. Pertama, muhrim adalah orang yang sedang mengerjakan ihram. Kemudian arti kedua ialah orang laki-laki yang dianggap dapat menjaga dan melindungi wanita yang melakukan ibadah haji dan/atau umrah. 

Jadi, ketika jemaah haji atau umrah memasuki daerah Mikat, kemudian mengenakan pakaian ihramnya, serta menghindari semua larangan ihram maka orang itu adalah disebut muhrim.

Agar lebih paham lagi, berikut rangkuman tentang muhrim, disadur dari Merdeka, Rabu (7/12/2022).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Mahram adalah Muhrim yang Biasa Diyakini

Menurut bahasa, orang yang haram dinikahi oleh sebab tertentu, bukanlah muhrim, melainkan mahram. Dalam bahasa Arab, perbedaan harakat dapat memengaruhi suatu makna kalimat atau kata.

Perlu diingat, hal itu mungkin ini beda tipis secara tulisan, akan tetapi maknanya jauh berbeda. 

Pengertian dan golongan wanita yang haram dinikahi telah disebutkan dengan jelas dalam Al Qur'an terutama dalam surat An Nisa ayat 23-24.

Wanita-wanita yang disebutkan dalam ayat berikut ini hukumnya haram untuk dinikahi. Berikut arti surah An Nisa ayat 23-24:

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Q.S. An-Nisa’:23)

"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Q.S. An-Nisa’:24).

3 dari 4 halaman

Mahram Muabbad

Mahram muabbad adalah orang-orang yang haram melakukan pernikahan untuk selamanya. Ada tiga kelompok mahram mu'abbad menurut fikih, yaitu karena adanya hubungan nasab/kekerabatan, adanya hubungan pernikahan, dan hubungan persusuan.

Orang-orang yang tidak boleh dinikahi seorang laki-laki karena ada hubungan kekerabatan di antaranya yakni ibu, nenek, dan seterusnya ke atas, anak perempuan, saudara perempuan, saudara perempuan ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki, dan anak perempuan dari saudara perempuan.

Perempuan-perempuan yang menjadi mahram bagi laki-laki untuk selamanya sebab ada hubungan pernikahan antara lain adalah ibu tiri, atau perempuan yang telah dinikahi oleh ayah, menantu, mertua, dan anak dari istri yang telah digauli.

Bila seorang anak menyusu kepada seorang perempuan, air susu yang diminumnya tersebut nantinya akan menjadi darah dan daging dalam tubuhnya sehingga perempuan tersebut sudah hampir sama seperti ibunya sendiri.

Perempuan itu sendiri dapat menyusui karena kehamilan dari hubungannya dengan suaminya maka anak yang menyusu kepadanya juga terhubung dengan suaminya layaknya seorang anak terhubung kepada ayah kandungnya.

Selanjutnya keharaman-keharaman melakukan perkawinan berlaku sebagaimana hubungan nasab. Para ulama berpendapat bahwa hubungan persusuan dapat timbul setelah lima kali persusuan dan usia anak tidak lebih dari dua tahun.

4 dari 4 halaman

Mahram Ghairu Muabbad

Mahram Ghairu Muabbad adalah orang-orang yang haram melakukan pernikahan untuk waktu tertentu atau sementara dikarenakan beberapa hal. Bila hal yang menghalangi tersebut sudah tidak ada maka larangan itu tidak berlaku lagi.

Wanita yang termasuk Mahram Ghairu Muabbad antara lain wanita yang haram dinikahi karena hubungan persaudaraan dalam pernikahan, wanita yang akan menjadi istri kelima, wanita yang sudah menikah dengan pria lain, wanita yang berada dalam masa iddah setelah proses talak, wanita yang telah ditalak tiga, wanita pezina, dan wanita beda agama yang disepakati oleh para ulama.

 

Disadur dari: Merdeka.com (Penulis: Fardi Rizal. Published: 25/3/2021)

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Video Populer

Foto Populer