Sukses


Apa Itu HAM? Ketahui Ciri-Ciri, Macam, Pelanggaran, dan Upaya Penegakannya

Bola.com, Jakarta - HAM merupakan singkatan dari Hak Asasi Manusia. Mungkin ada yang belum tahu apa itu HAM? Jadi, HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, berlak kapan pun, di mana pun dan kepada siapa pun.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.

Sedangkan menurut UU No. 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Keberadaan HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia dari Tuhan Yang Maha Esa.

Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia bagi rakyatnya, termasuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab.

Itulah sedikit penjelasan tentang apa itu HAM. Untuk lebih jelasnya, ketahui pengertian HAM dari para ahli, ciri-ciri, macam, hingga contoh kasus pelanggarannya.

Berikut ini pengertian HAM menurut ahli, ciri-ciri, macam, dan contoh kasus pelanggarannya yang perlu diketahui, dilansir dari Modul Pembelajaran SMA PPkn terbitan Kemdikbud, Senin (12/12/2022).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 6 halaman

Pengertian HAM Menurut Ahli

1. John Locke

Hak asasi manusia adalah hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang dikodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. HAM memiliki sifat mendasar dan suci.

2. Prof. Darji Darmodiharjo

Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang ada.

3. Jan Materson

HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia.

4. Miriam Budiarjo

Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir di dunia. Hak itu sifatnya universal karena hak dimiliki tanpa adanya perbedaan. Baik ras, gender, budaya, suku, dan agama.

5. Prof. Koentjoro Poerbopranoto

HAM adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.

6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib dilindungi dan dihargai oleh setiap manusia.

3 dari 6 halaman

Ciri-Ciri HAM

Berikut penjelasan mengenai ciri-ciri HAM yang meliputi hakiki, universal, tidak dapat dicabut (permanen) dan tidak dapat dibagi (utuh).

1. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.

2. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.

3. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.

4. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial, dan budaya.

4 dari 6 halaman

Macam-Macam HAM

Macam macam hak asasi manusia dapat kita lihat sebagai berikut:

1. Hak Asasi Pribadi

a. Kebebasan masuk dan mengikuti organisasi

b. Kebebasan mengeluarkan pendapat

c. Kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan

 

2. Hak Asasi Politik

a. Hak menjadi warga negara

b. Hak untuk memilih dan dipilih

c. Hak untuk masuk dan mendirikan partai politik

 

3. Hak Asasi Ekonomi

a. Hak memiliki, mencari, dan mengumpulkan kekayaan

b. Kebebasan memilih pekerjaan

c. Hak untuk menjual, membeli, dan menyewa

 

4. Hak Asasi Hukum

a. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan

 

5. Hak sosial dan budaya

a. Hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan

b. Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta

c. Hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan yang lain

 

6. Hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan

Hak untuk mendapatkan peradilan dan perlindungan dalam penahanan, penahanan, penangkapan, peradilan, penyitaan, atau penggeledahan.

5 dari 6 halaman

Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu:

a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi:

1. Pembunuhan masal (genisida)

2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan

3. Penyiksaan

4. Penghilangan orang secara paksa

5. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

 

b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi:

1. Pemukulan

2. Penganiayaan

3. Pencemaran nama baik

4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya

5. Menghilangkan nyawa orang lain

 

 

Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain:

1. Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).

2. Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik (dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di tengah lapangan).

3. Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.

4. Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.

5. Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.

 

Contoh kasus pelanggaran HAM di masyarakat antara lain:

1. Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).

2. Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.

3. Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.

6 dari 6 halaman

Upaya Penanganan Pelanggaran HAM di Indonesia

Upaya-upaya penegakkan HAM di Indonesia dapat diwujudkan melalui perilaku berikut ini:

1. Menghormati setiap keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan dalam kasus-kasus pelanggaran HAM.

2. Membantu pemerintah dalam upaya penegakkan HAM.

3. Tidak menyembunyikan fakta yang terjadi dalam kasus pelanggaran HAM.

4. Berani mempertanggungjawabkan setiap perbuatan melanggar HAM yang dilakukan diri sendiri.

5. Mendukung, mematuhi, dan melaksanakan setiap kebijakan, undang-undang dan peraturan yang ditetapkan untuk menegakkan HAM di Indonesia.

 

Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut:

1. Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.

2. Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.

3. Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.

5. Menghormati hak-hak orang lain.

 

Sumber: Kemdikbud

Baca artikel seputar HAM lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer