Bola.com, Jakarta - PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. Pajak ini dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia).
Dalam bahasa Inggris, PPN juga disebut dengan Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).
Advertisement
Orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
Berbeda dengan pajak penghasilan, yang memiliki nilai berbeda tiap orang, PPN dibebankan sama pada setiap pembelian.
Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Agar lebih paham lagi, berikut rangkuman tentang PPN, dinukil dari Hukumonline dan online-pajak, Jumat (30/12/2022).
Berita video highlights Liga Inggris pertandingan antara Nottingham Forest melawan Crystal Palace pada pekan ke-16 Premier League 2022/2023, Minggu (14/11/2022) dini hari WIB.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Besaran PPN di Indonesia
Di Indonesia, besaran PPN adalah 11 persen. PPN dibebankan sama pada setiap pembelian barang atau jasa kena pajak.
Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.
Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini dikecualikan pada jenis barang dan jenis jasa yang telah ditentukan dalam undang-undang.
Advertisement
Objek Pungutan PPN
1. Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKO) di dalam daerah pabean oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
2. Impor BKP.
3. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
4. Ekspor BKP berwujud/tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP.
Barang dan Jasa yang Kena PPN 11 Persen
1. Kripto
2. Layanan fintech
3. Pembelian mobil bekas
4. LPG non-subsidi
5. Akomodasi perjalanan keagamaan
6. Paket internet
7. Perbankan
Advertisement
Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN Tarif Baru
- Barang kebutuhan pokok
- Jasa kesehatan
- Jasa pendidikan
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa keuangan (giro, deposito jangka panjang, tabungan, sarana telekomunikasi, wesel, cek, pembiayaan dengan prinsip syariah, dan lain-lain)
Cara Menghitung PPN 11 Persen beserta Contohnya
Untuk menghitung PPN, kamu bisa menggunakan rumus berikut ini:
Tarif PPN = DPP (Dasar Pengenaan Pajak) x Harga Produk Barang/Jasa.
Berikut ini contoh kasusnya:
Siti membeli makanan di restoran yang memasukan PPN kepada setiap pelanggan yang melakukan transaksi di sana (berbeda dengan pajak restoran (pajak daerah)). Harga makanan yang dibeli Siti sebesar Rp100.000. Maka, PPN yang harus ditanggung adalah:
11% x Rp100.000 = Rp11.000
Maka total yang harus Siti bayar adalah Rp111.000.
Sumber: Hukumonline, online-pajak
Yuk, baca artikel contoh lainnya dengan mengikuti tautan ini.
Advertisement