Sukses


Tata Cara Taharah dari Najis dan Hadas yang Perlu Diketahui

Bola.com, Jakarta - Taharah mempunyai arti bersuci dari najis dan hadas. Najis adalah kotoran yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah Swt.

Sedangkan hadas adalah keadaan tidak suci yang menyebabkan seorang muslim tidak boleh salat, tawaf, dan lain sebagainya.

Kata taharah berasal dari bahasa Arab, "thaharah-thahurah-thuhran", yang berarti suci, bersih, dan tidak ada kotoran. Secara bahasa, thaharah artinya sesuatu yang bersih dari kotoran-kotoran baik yang kasat mata maupun yang tidak terlihat seperti aib dan dosa.

Taharah meliputi dua hal, yaitu taharah dari najis dan hadas. Taharah dari najis maksudnya adalah membersihkan sesuatu yang terkenan najis.

Semua harus dibersihkan, mulai badan, pakaian, tempat dan lingkungan yang menjadi tempat untuk melaksanakan ibadah. Lokasi ibadah yang suci dari najis dan bersih dari segala kotoran pasti akan menjadi lebih sempurna dan bermakna.

Adapun sarana yang dapat digunakan untuk taharah, yakni air, debu, dan batu. Namun, pada umumnya, orang bersuci dari taharah menggunakan air.

Taharah merupakan tindakan penting dan bersifat wajib. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui niat taharah dan tata caranya.

Berikut ini tata cara taharah dari najis dan hadas yang perlu diketahui umat muslim, dilansir dari laman smpn14oku.sch.id, Jumat (6/1/2022).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

1. Mandi Wajib

Mandi wajib adalah mandi untuk menghilangkan hadas besar. Sering disebut juga mandi janabat/ junub. Adapun cara mandi wajib adalah sebagai berikut:

a. Niat mandi untuk menghilangkan hadas besar. jika dilafalkan maka bacaanya sebagai berikut:

Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhon lillaahi ta'aala.

Artinya: "Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah."

b. Menghilangkan najis apabila terdapat di badannya seperti bekas tetesan darah.

c. Membasahi seluruh tubuh mulai ujung rambut sampai ujung kaki.

Pada saat mandi wajib, kita juga disunahkan untuk mambaca basmalah, mencuci kedua tangan sebelum dimasukkan ke bejana, berwudu terlebih dahulu, mendahulukan yang kanan dari yang kiri, menggosok tubuh, dan sebagainya.

3 dari 4 halaman

2. Wudu

Wudu adalah cara bersuci untuk menghilangkan hadas kecil. Adapun tata cara wudu adalah sebagai berikut:

a. Niat dalam hati, jika dilafalkan maka bacaannya sebagai berikut:

Nawaitul wudhu’a liraf'Il hadatsil asghori fardhol lillaahi ta’Aala.

Artinya: "Saya niat wudhu untuk mengangkat hadats kecil fardhu karena Allah Ta'ala."

b. Disunahkan mencuci kedua telapak tangan, berkumur-kumur dan membersihkan lubang hidung.

c. Membasuh muka.

d. Membasuh kedua tangan sampai siku.

e. Mengusap kepala.

f. Disunahkan membasuh telinga.

g. Membasuh kaki sampai mata kaki.

h. Tertib (dilakukan secara berurutan).

i. Berdoa setelah wudu.

4 dari 4 halaman

3. Tayamum

Tayamum adalah pengganti wudu atau mandi wajib. Hal ini dilakukan sebagai keringanan untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan (‘udzur).

Suatu ketika, kita sedang memiliki hadas kecil atau besar sementara kita harus segera salat, tetapi pada saat itu tidak tersedia air atau tidak bisa menggunakan air karena sesuatu hal. Nah, solusinya adalah tayamum menggunakan debu yang suci.

Debu suci ini digunakan sebagai pengganti air. Apabila kita berada di dalam pesawat atau kendaraan, debu yang digunakan untuk tayamum cukup mengusap debu yang ada di dinding pesawat atau kendaraan.

Cara ini boleh dilakukan jika:

a. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya.

b. Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit.

c. Telah masuk waktu salat .

 

Bertayamum itu mudah, caranya adalah sebagai berikut:

a. Niat (untuk dibolehkan mengerjakan salat );

Nawaitu tayammuma listibaahatishsholaati lillaahi taala.

Artinya: "Saya berniat Tayamum untuk diperbolehkannya Shalat karena Allah Ta’ala."

b. Mengusap muka dengan tanah (debu yang suci);

c. Mengusap tangan kanan hingga siku-siku dengan debu;

d. Mengusap tangan kiri hingga siku-siku dengan debu.

 

Sumber: Web SMP Negeri 14 Oku

Silakan klik tautan ini untuk artikel Islami dari berbagai tema lain.

Sepak Bola Indonesia

Video Populer

Foto Populer