Sukses


Macam-Macam Sujud di Luar Salat, Lengkap beserta Penjelasannya

Bola.com, Jakarta - Dalam Islam, sujud memiliki arti tunduk dan menyembah kepada Allah Swt. Sujud merupakan salah satu sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kata sujud dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki dua arti, 1). berlutut serta meletakkan dahi ke lantai; 2) pernyataan hormat dengan berlutut serta menundukkan kepala sampai ke tanah.

BACA JUGA: Tata Cara Sujud Syukur yang Benar Beserta Doanya

Praktiknya, sujud dilakukan dengan meletakkan dahi ke tempat sujud. Namun, ada sebagian ulama mengatakan bahwa sujud wajib dilakukan dengan tujuh anggota badan.

Tujuh anggota badan tersebut ialah dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan dua ujung jari kedua kaki. Sujud juga hendaknya dilakukan dalam posisi pinggul lebih tinggi dari kepala.

Sujud merupakan salah satu rukun yang dikerjakan dalam salat . Sujud dilakukan dua kali pada setiap rakaat salat, yakni setelah rukuk dan duduk di antara dua sujud.

Meskipun sujud merupakan gerakan dalam salat, di luar salat ada beberapa sujud yang dianjurkan dilakukan oleh seorang muslim. Apa saja sujud di luar salat?

Berikut ini macam-macam sujud di luar salat yang perlu diketahui, dilansir dari Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VIII terbitan Kemenag, Selasa (17/1/2023).

 

 

 

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Sujud Syukur

Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan sebagai perwujudan dari rasa syukur. Sujud syukur dilakukan saat hati dan pikiran menyadari betapa besar nikmat yang dianugerahkan oleh Allah Swt. 

Jumhur (mayoritas) ulama berpandangan bahwa sujud syukur hukumnya sunah. Artinya sujud syukur dianjurkan untuk dilakukan. 

Satu di antara hadis yang menjadi dasar sujud syukur adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmizi berikut:

Dari Abu Bakrah, sesugguhnya apabila datang kepada Nabi sesuatu yang menggembirakan atau kabar suka, beliau langsung sujud bersyukur kepada Allah (H.R. Abu Dawud dan at-Tirmizi).

Sujud syukur dilakukan seperti sujud dalam salat . Hanya saja sujud syukur cukup dilakukan dengan sekali sujud.

Karena sujud ini bukan bagian dari salat, mayoritas ulama berpendapat bahwa sujud sah walaupun dilakukan tanpa berwudhu. Karena itu, sujud syukur dapat diakukan sewaktu-waktu dan secara spontan.

Meskipun demikian ada sebagian pendapat yang menyatakan bahwa sujud syukur harus diawali dengan wudu, diawali dengan takbiratulihram sambil menghadap kiblat, kemudian sujud dan membaca doa sujud, serta diakhiri dengan salam.

Pendapat seperti ini didasarkan pada pandangan yang mengiaskan (menyamakan) sujud syukur dengan sujud di dalam salat. Baik sujud rukun ataupun sujud syukur sama-sama dipandang sebagai ibadah yang memiliki syarat dan rukun yang harus ditaati.

Secara umum bacaan doa dalam sujud syukur terdiri atas tasbih, tahmid, dan doa. Ada juga yang berpandangan bahwa bacaan sujud syukur sama dengan bacaan sujud dalam salat.

Selain itu ada sebagian pandangan yang berpendapat bahwa bacaan sujud syukur sama dengan bacaan sujud tilawah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw.

3 dari 4 halaman

Sujud Sahwi

Secara bahasa sahwi berarti lupa terhadap sesuatu atau lalainya hati terhadap suatu perkara. Sujud sahwi merupakan sebutan untuk dua sujud yang dilakukan oleh orang yang salat untuk menggantikan kesalahan yang terjadi di dalam salatnya.

Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum sujud sahwi. Ulama-ulama di Indonesia pada umumnya berpandangan bahwa hukum sujud sahwi sunah.

Namun ada sebagian yang berpendapat hukum sujud sahwi menjadi wajib apabila yang terlupakan merupakan rukun salat yang sifatnya wajib.

Ada beberapa riwayat yang menceritakan tentang sujud sahwi yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Salah satunya hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut ini:

Dari Abu Said al-Khudzri, ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, ”Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam salat nya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia salat , tiga atau empat rakaat, maka buanglah keraguan dan ambillah yang pasti, kemudian sujud dua kali sebelum salam.” (H.R. Muslim).

Seandainya rakaatnya betul-betul kurang, sujud sahwi menjadi penggenap rakaat yang kurang itu.

 

Sujud sahwi bisa dilakukan sebelum maupun sesudah salam. Jika dilaksanakan dalam salat jamaah, makmum wajib mengikuti sujud sahwinya imam. 

Seandainya ada penyebab yang mengharuskan dilakukannya sujud sahwi, sedang imam tidak melakukannya, makmum tidak boleh melakukan sujud sahwi sendiri.

Bacaan sujud sahwi, menurut sebagian pendapat, sama dengan bacaan sujud dalam salat. Namun ada sebagian pandangan, ada bacaan yang dianjurkan pada saat sujud sahwi.

 

4 dari 4 halaman

Sujud Tilawah

Secara bahasa sujud tilawah berarti sujud bacaan. sujud tilawah dilakukan ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah (ayah as-sajdah). Sujud Tilawah dapat dilakukan di dalam salat ataupun di luar salat.

Jika dilakukan di dalam salat, sujud dilakukan mengikuti imam. Jika imam sujud ketika membaca ayat sajdah, maka makmum ikut sujud. Jika imam tidak sujud, makmum juga tidak sujud.

Menurut mayoritas ulama, sujud tilawah hukumnya sunah. Artinya sujud tilawah dianjurkan untuk dilakukan.

Salah satu hadis yang menjadi dasar sujud tilawah adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmizi berikut ini:

Artinya: “Dari Ibnu Umar,”Sesungguhnya Nabi saw pernah membaca AlQur’an di depan kami. Ketika bacaannya sampai ayat sajdah, beliau takbir, lalu sujud, maka kami pun sujud bersama-sama beliau” (H.R. at-Tirmizi).

Terdapat 15 ayat-ayat sajdah dalam Al-Qur’an. Ayat-ayat itu diberi tanda di dalam mushaf Al-Qur’an. Beberapa mushaf menandainya dengan kubah kecil di belakang ayat atau dengan tulisan as-sajdah kecil di pinggir halaman sebaris dengan ayatnya.

Adapun bacaan sujud tilawah sebagaimana riwayat dari Aisyah dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmizi adalah sebagai berikut.

سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ

Sajada wajhiya lil ladzī khalaqahū wa shawwarahū wa syaqqa sam‘ahū wa basharahū bi haulihī wa quwwatihī

“Wajahku bersujud kepada Zat yang menciptakannya dan menjadikan untuknya pendengaran dan penglihatan dengan kekuasaan dan kekuatan-Nya.

 

Sumber: Kemenag

Baca artikel seputar edukasi lainnya dengan mengeklik tautan ini.

Video Populer

Foto Populer