Bola.com, Jakarta - Tata cara mengafani jenazah sesuai syariat Islam perlu diketahui setiap umat muslim. Mengafani merupakan satu di antara bentuk pengurusan jenazah seorang muslim atau muslimah.
Kematian merupakan ketentuan yang akan menghampiri semua manusia dan seluruh umat-Nya. Tidak ada yang bisa menolak atau menundanya.
Baca Juga
Advertisement
Kematian menurut Islam adalah sebuah kepastian. Hanya Allah Swt. yang mengetahui kapan dan dalam keadaan bagaimana seseorang meninggal dunia.
Dalam Islam, saat ada kematian, kewajiban orang yang masih hidup terhadap seorang yang telah meninggal ada empat. Satu di antara kewajiban tersebut ialah mengafani. Hukum mengkafani jenazah atau mayat adalah fardlu kifayah.
Mengafani jenazah adalah menutupi atau membungkus jenazah dengan sesuatu yang dapat menutupi tubuhnya, walau hanya sehelai kain dari ujung rambut sampai ujung kaki.
Maka itu, bagi umat muslim yang beriman, perlu mengetahui tata cara mengafani jenazah sesuai syariat Islam.
Berikut ini tata cara mengafani jenazah laki-laki dan perempuan, dilansir dari Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI terbitan Kemenag, Kamis (19/1/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Mengkafani Jenazah
Hal-hal yang Disunnahkan dalam Mengkafani Jenazah
a) Kain kafan yang digunakan hendaknya kain kafan yang bagus, bersih, dan menutupi seluruh tubuh jenazah.
b) Kain kafan hendaknya berwarna putih.
c) Jumlah kain kafan untuk jenazah laki-laki hendaknya tiga lapis, sedangkan bagi jenazah perempuan lima lapis.
Sebelum kain kafan digunakan untuk membungkus atau mengkafani jenazah, kain kafan hendaknya diberi wangi-wangian terlebih dahulu. Kemudian tidak berlebih-lebihan dalam mengkafani jenazah.
Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Mengafani Jenazah
a) Kain kafan diperoleh dengan cara halal, yakni dari harta peninggalan jenazah, ahli waris, atau diambil dari baitul mal (jika tersedia), atau dibebankan kepada orang Islam yang mampu.
b) Kain kafan hendaknya bersih, berwarna putih dan sederhana (tidak terlalu mahal dan tidak terlalu murah).
Advertisement
Tata Cara Mengafani Jenazah
Jenazah Laki-Laki
Batas minimal mengafani jenazah, baik laki-laki maupun perempuan, adalah selembar kain yang dapat menutupi seluruh tubuh jenazah, sedangkan batas sempurna bagi jenazah laki-laki adalah tiga lapis kain kafan.
a) Bentangkan kain kafan sehelai demi helai, yang paling bawah lebih lebar dan luas serta setiap lapisan diberi kapur barus.
b) Angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan memanjang lalu ditaburi wangi-wangian.
c) Tutuplah lubang-lubang (hidung, telinga, mulut, qubul dan dubur) yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
d) Selimutkan kain kafan sebelah kanan yang paling atas, kemudian ujung lembar sebelah kiri. Selanjutnya, lakukan seperti tersebut selembar demi lembar dengan cara yang lembut.
e) Ikatlah dengan tali yang sudah disiapkan sebelumnya di bawah kain kafan tiga atau lima ikatan.
f) Jika kain kafan tidak cukup menutupi seluruh badan jenazah, tutuplah bagian kepalanya, dan bagian kakinya boleh terbuka, tapi tutup dengan daun kayu, rumput atau kertas. Jika tidak ada kain kafan, kecuali sekadar menutup aurat, tutuplah dengan apa saja yang ada.
Rasulullah saw. bersabda yang artinya:
"Kami hijrah bersama Rasulullah Saw. dengan mengharapkan rida Allah Swt., kami sangat berharap diterima pahala kami, karena di antara kami ada yang meninggal sebelum memperoleh hasil duniawi sedikit pun juga. Misalnya Mash'ab bin Umair, dia tewas terbunuh di perang Uhud, dan tidak ada buat kain kafannya, kecuali selembar kain burdah. Jika kepalanya ditutup, terbukalah kakinya dan jika kakinya ditutup, tersembul kepalanya, maka Nabi saw. menyuruh kami menutupi kepalanya dan menaruh rumput izhir pada kedua kakinya." (H.R. Bukhari)
Tata Cara Mengafani Jenazah
Jenazah Perempuan
Batas minimal mengafani jenazah, baik laki-laki maupun perempuan, adalah selembar kain yang dapat menutupi seluruh tubuh jenazah.
Sedangkan batas sempurna untuk jenazah perempuan adalah lima lapis: terdiri dua lapis kain kafan, ditambah kerudung, baju kurung, dan kain.
Kain kafan untuk jenazah perempuan terdiri dari lima lembar kain, urutannya sebagai berikut.
- Lembar 1 untuk menutupi seluruh badan.
- Lembar 2 sebagai kerudung kepala.
- Lembar 3 sebagai baju kurung.
- Lembar 4 menutup pinggang hingga kaki.
- Lembar 5 menutup pinggul dan paha.
Adapun tata cara mengafani jenazah perempuan adalah sebagai berikut:
a) Susun kain kafan yang sudah dipotong-potong untuk masing-masing bagian dengan tertib. Lalu, angkatlah jenazah dalam keadaan tertutup dengan kain dan letakkan di atas kain kafan sejajar, serta taburi dengan wangi-wangian atau dengan kapur barus.
b) Tutuplah lubang-lubang yang mungkin masih mengeluarkan kotoran dengan kapas.
c) Tutupkan kain pembungkus pada kedua pahanya.
d) Pakaikan sarung, juga baju kurungnya.
e) Rapikan rambutnya, lalu julurkan ke belakang.
f) Pakaikan kerudung.
g) Membungkus dengan lembar kain terakhir dengan cara menemukan kedua ujung kain kiri dan kanan lalu digulungkan ke dalam.
h) Ikat dengan tali pengikat yang telah disiapkan.
Sumber: Kemenag
Baca artikel seputar cara lainnya dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement