Bola.com, Jakarta - Pemerintah Selandia Baru tengah menyiapkan undang-undang yang mewajibkan perusahaan digital online terbesar di dunia, seperti Google Alphabet Inc dan Meta Platforms Inc (Facebook) membayar ke perusahaan media di negara tersebut.
Nantinya, undang-undang itu membuat Google dan Facebook wajib membayar setiap konten berita lokal yang muncul di feed. Undang-undang membayar ke perusahaan media untuk konten berita lokal tersebut, meniru aturan yang sudah diterapkan di Australia dan Kanda.
Advertisement
"Kami berharap ini akan menjadi insentif bagi platform digital untuk mencapai kesepakatan dengan outlet berita lokal," kata Menteri Penyiaran Selandia Baru, Willie Jackson.
Undang-undang tersebut diterapkan karena perusahaan media berita di Selandia Baru, khususnya surat kabar regional dan komunitas kecil, sedang berjuang untuk tetap hidup secara finansial. Apalagi, saat ini lebih banyak iklan yang tertuju di online.
"Undang-undang ini menjadi sangat penting bagi perusahaan media untuk mendapat manfaat dari konten berita yang dibuat, Big Tech akan membayar ke mereka," ujar Jackson.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Sudah Diterapkan di Australia Sejak 2012
Adapun, undang-undang baru ini akan lanjut ke tahap pemungutan suara di parlemen, di mana mayoritas Partai Buruh yang memerintah diperkirakan akan mengesahkannya.
Sebelumnya, Australia telah lebih dulu memperkenalkan undang-undang yang mengatur perusahaan internet membayar ke perusahaan media lokal sejak 2021.
Undang-undang mengamanatkan kekuasaan pemerintah untuk membuat perusahaan internet menegosiasikan kesepakatan terkait pasokan konten dengan outlet media lokal.
Sebuah tinjauan yang dirilis oleh pemerintah Australia belum lama ini memaparkan, sebagian besar cara yang dilakukan ini berbuah keberhasilan.
Advertisement