Sukses


Macam-Macam Akad dalam Transaksi Syariah

Bola.com, Jakarta - Akad adalah istilah lain dari suatu kesepakatan atau kontrak. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, akad adalah janji; perjanjian; kontrak.

Hal yang paling penting saat akad adalah adanya ijab dan qabul. Ijab qobul merupakan suatu perbuatan atau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridaan dalam berakad di antara dua orang atau lebih sehingga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasar syara'.

Maka itu, dalam Islam tidak semua kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridaan dan syariat Islam.

Macam-macam akad dibagi berdasarkan sudut pandangnya. Selain itu, akad ini bisa kamu lihat berdasarkan sudut pandang dalam lembaga keuangan syariah.

Untuk memahaminya, kamu perlu mengetahui pengertian serta rukun akad terlebih dahulu.

Berikut penjelasan lebih terperinci terkait akad yang perlu diketahui, disadur dari Merdeka, Rabu (25/1/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 2 halaman

Macam-Macam Akad dalam Transaksi Syariah

Setelah mengetahui prinsip dasar dan konsep operasional, berikutnya terdapat macam-macam akad dalam transaksi syariah.

Beberapa jenis akad ini mempunyai tujuan dan karakteristik yang berbeda-beda. Berikut penjelasan macam-macam akad dalam transaksi syariah yang perlu kamu pahami:

  • Mudharabah: yaitu akad kerja sama usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau bank syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua ('amil, mudharib, atau nasabah) selaku pengelola dana dengan kesepakatan yang disetujui dalam akad. Dalam hal ini, kerugian ditanggung sepenuhnya oleh bank syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi kesepakatan.
  • Musyarakah: yaitu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, di mana setiap pihak memberikan porsi dana masing-masing.
  • Murabahah: yaitu akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga beli kepada pembeli, kemudian pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sesuai dengan keuntungan yang disepakati.
  • Salam: yaitu akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan, kemudian pembayaran harga dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.
  • Istisna’: yaitu akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan yang disepakati antara pemesan dan penjual atau pembuat barang.
  • Ijarah: yaitu akad penyediaan dana untuk memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang.
  • Ijarah muntahiyah bit tamilk: yaitu akad penyediaan dana untuk memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan pemindahan kepemilikan barang.
  • Qardh: yaitu akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterima pada waktu yang telah disepakati.

 

Disadur dari: Merdeka.com (Penulis: Ayu Isti Prabandari. Published: 15/11/2021)

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Video Populer

Foto Populer