Bola.com, Jakarta - Pernikahan menjadi satu di antara momen sakral yang diinginkan sebagian besar orang. Di dalam agama Islam, pernikahan menjadi ibadah yang dianjurkan oleh Allah Swt.
Dengan menikah, seseorang akan membina rumah tangga, memiliki keturunan, dan menghindari perbuatan zina.
Baca Juga
Sembuh dari Cedera di Timnas Indonesia, Kevin Diks Main 90 Menit dan Cetak 1 Assist dalam Kemenangan FC Copenhagen di Liga Denmark
2 Pemain ke Timnas Indonesia Proyeksi Piala AFF 2024, Arema FC antara Bangga dan Kehilangan
Shin Tae-yong Hanya Pertahankan 8 Pemain Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Piala AFF 2024, Sisanya U-22 dan U-20
Advertisement
Namun, perlu dipahami juga, mengingat pernikahan adalah janji suci yang diharapkan hanya dilakukan sekali dalam seumur hidup maka harus dipikirkan dan dipersiapkan secara matang.
Itulah mengapa, sebelum memutuskan untuk ke jenjang yang lebih serius, umat muslim perlu memahami hukum pernikahan dalam Islam.
Dengan memahaminya, umat muslim akan lebih mengerti bahwa pernikahan bukan suatu hal sepele yang bisa dilakukan dengan mudahnya.
Berikut jenis-jenis hukum pernikahan dalam Islam yang perlu diketahui, disadur dari Dream, Selasa (14/2/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Dasar Hukum Pernikahan dalam Islam
Al-Qur'an
Berikut adalah ayat-ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum pernikahan dalam Islam:
1. Q.S. Ar-Rum ayat 21
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Artinya: "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir." (QS. Ar-Rum:21)
2. Q.S. An-Nahl ayat 72
وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ
Artinya: "Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka, mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah." (QS. An-Nahl:72)
Hadis
Kemudian dalam hadis terdapat beberapa hadis yang menjadi dasar hukum pernikahan dalam Islam. Berikut beberapa hadis tersebut:
"Jika seseorang menikah maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah kepada Allah pada separuh lainnya." (HR. Baihaqi)
"Wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Maka, dapatkanlah wanita yang taat beragama niscaya kamu akan beruntung." (HR. Bukhari dan Muslim)
"Tetapi aku salat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barang siapa membenci sunahku, ia tidak termasuk umatku." (HR. Bukhari dan Muslim)
Advertisement
Jenis-Jenis Hukum Pernikahan dalam Islam
Wajib
Hukum pernikahan dalam Islam yang pertama adalah wajib. Pernikahan hukumnya menjadi wajib jika orang yang akan membina rumah tangga tersebut sudah siap dari segi fisik, mental, dan finansial.
Selain itu, orang tersebut juga merasa kesulitan untuk menghindari dari perbuatan zina. Agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan maka hukum pernikahan pun menjadi wajib.
Sunah
Hukum pernikahan dalam Islam yang kedua adalah sunah. Di mana seseorang yang ingin menikah, tetapi tidak dikhawatirkan akan terjadi hal-hal yang maksiat ketika tidak menikah.
Jika seperti ini maka orang tersebut boleh melangsungkan pernikahan maupun tidak. Meski begitu, Islam tetap menganjurkan untuk menikah jika memang sudah benar-benar siap untuk bisa menyempurnakan agamanya.
Mubah
Hukum pernikahan dalam Islam yang ketiga adalah mubah atau boleh. Dalam hukum ini, bagi seseorang yang sudah merasa mampu dan terhindar dari fitnah, tetapi tidak mempunyai syahwat seperti halnya orang yang menderita impoten ataupun lanjut usia, atau tidak bisa memberikan nafkah.
Sedangkan dari pihak perempuan tersebut haruslah rasyidah (berakal). Selain itu, hukum pernikahan dalam islam menjadi mubah bagi seseorang yang mampu untuk menikah dengan tujuan untuk memenuhi hajatnya.
Namun, tanpa adanya niat untuk memiliki keturunan atau untuk melindungi diri dari perbuatan maksiat.
Jenis-Jenis Hukum Pernikahan dalam Islam
Makruh
Hukum pernikahan dalam Islam yang keempat adalah makruh. Hal ini jika orang tersebut tidak ingin menikah karena menderita suatu penyakit atau karena wataknya.
Orang itu juga tidak mampu untuk memberikan nafkah bagi istri dan keluarganya, kemudian dipaksakan untuk melangsungkan pernikahan.
Nantinya dikhawatirkan jika sampai orang itu tidak bisa memenuhi hak serta kewajiban dalam sebuah rumah tangga dan justru hanya menyakiti perempuan yang akan menjadi istrinya tersebut.
Haram
Hukum pernikahan dalam Islam yang kelima adalah haram. Pernikahan bisa menjadi haram jika orang tersebut tidak memiliki tanggung jawab untuk membina sebuah rumah tangga. Hal ini nantinya bisa memberikan dampak yang tidak baik bagi istrinya.
Tak hanya itu saja, hukum pernikahan dalam Islam bisa menjadi haram jika tujuannya menikah untuk menyakiti, menelantarkan, ataupun menganiaya. Pernikahan yang haram misalnya saja pernikahan sejenis, pernikahan yang berbeda agama, pernikahan sedarah, dan kawin kontrak.
Disadur dari: Dream.co.id (Penulis: Widya Resti Oktaviana. Published: 25/11/2021)
Yuk, baca artikel jenis-jenis lainnya dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement