Bola.com, Jakarta - Notaris adalah pejabat yang memiliki wewenang dalam pembuatan akta autentik atau asli, sah, dan dapat dipercaya. Istilah notaris adalah berasal dari kata dasar berbahasa Inggris, "notary" dan kata dasar berbahasa Belanda. "van notaris".
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, notaris adalah orang yang mendapat kuasa dari pemerintah (dalam hal ini Departemen Kehakiman) untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan sebagainya.
Baca Juga
Advertisement
Tugas notaris di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Seorang notaris adalah diangkat dan diberhentikan oleh menteri. Notaris adalah diangkat menjadi pejabat dengan wewenang dan kewajiban untuk melayani publik atas nama negara.
Ada beberapa istilah jabatan terkait notaris antara lain:
- Pejabat Sementara Notaris adalah seorang yang untuk sementara menjabat sebagai notaris untuk menjalankan jabatan notaris yang meninggal dunia, diberhentikan, atau diberhentikan sementara.
- Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai notaris untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris.
Agar lebih paham lagi, berikut penjelasan lanjutan tentang notaris, dilansir dari lamanĀ ntb.kemenkumham.go.id, Rabu (15/2/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Kewenangan Notaris
1. Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
2. Notaris juga berwenang untuk:
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
- Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
- Membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
- Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.
- Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
- Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan atau membuat akta risalah lelang.
3. Selain kewenangan di atas, notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Larangan bagi Notaris
1. Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya.
2. Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari tujuh hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.
3. Merangkap sebagai pegawai negeri.
4. Merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
5. Merangkap jabatan sebagai advokat.
6. Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta.
7. Merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di luar wilayah jabatan notaris.
8. Menjadi Notaris Pengganti; atau
9. Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan.
Ā
Sumber:Ā ntb.kemenkumham.go.id
Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.