Bola.com, Jakarta - Nasab atau keturunan memiliki peran penting dalam kehidupan seseorang. Kata "nasab" biasanya digunakan untuk mengurus hak waris, perwalian, dan lain sebagainya yang menyangkut hukum dalam Islam.
Nasab berasal dari bahasa Arab, "al-nasb", yang artinya menghubungkan kekerabatan, keturunan atau menyebutkan keturunan.
Baca Juga
Advertisement
Bila al-nasb dibentuk menjadi kalimat "tanaasub", artinya ikatan, hubungan, kesamaan, atau kesetaraan.
Sementara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, nasab adalah keturunan terutama keturunan dari pihak bapak.
Namun bukan hanya keturunan, ternyata nasab juga bisa digunakan untuk hubungan darah horizontal seperti paman, bibi, saudara sekandung, dan lain sebagainya.
Agar lebih paham lagi, berikut penjelasan lanjutan tentang nasab atau keturunan dalam Islam, disadur dari Merdeka, Kamis (16/2/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Hukum Nasab dalam Islam
Nasab dalam hukum Islam memiliki kualitas penting karena dengan adanya nasab secara filosofi antara anggota keluarga besar memiliki keterkaitan dan keterikatan kuat dan menjadi fondasi utama untuk terbentuknya suatu kelompok manusia yang kukuh, setiap anggota kelompok terikat dan terkait dengan anggota yang lainnya, seolah-olah membentuk jaringan laba-laba dalam kehidupan bersama dalam bermasyarakat dan bernegara.
Dengan terbentuknya jaringan tersebut, satu anggota dengan anggota yang lainnya akan terjalin hubungan persaudaraan yang harmonis, yang dilandasi terciptanya kasih sayang yang mendalam.
Selain itu, dengan landasan tersebut akan tercipta suasana pergaulan dalam kehidupan antara masing-masing anggota yang damai, tenteram dan terkendali, sebab masing-masing anggota dalam kelompok itu akan selalu menyadari apa kewajiban yang harus ia laksanakan terhadap yang lain dan hak apa saja yang harus ia terima dari anggota kelompok lain.
Hukum Islam melarang seorang ayah mengingkari nasab anak-anaknya, demikian pula seorang ibu diharamkan menghubungkan nasab anak bukan pada ayah yang sebenarnya. Demikian pula hukum Islam mengharamkan menghubungkan nasab anak kepada ayah angkatnya.
Untuk melindungi dan memelihara keberadaan nasab ini mala dalam hukum Islam terdapat syari'ah haram berbuat zina beserta hal-hal yang akan menjerumuskan orang terhadap perbuatan zina, terdapat syari'ah haran qadzaf (menuduh berbuat zina), terdapat syari'ah li'an antara suami istri, terdapat syariah iddah da istibra.
Â
Disadur dari: Merdeka.com (Penulis:Â Novi Fuji Astuti. Published: 12/1/2021)
Yuk, baca artikel islami lainnya dengan mengikuti tautan ini.
Advertisement