Bola.com, Jakarta - Macam-macam riba perlu dipahami oleh setiap umat Islam. Baik itu dalam persoalan utang piutang maupun jual beli, diperlukan pemahaman agar kamu tidak terjerumus dalam riba.
Riba menjadi satu di antara perbuatan yang dilarang dalam agama Islam. Hal ini dikarenakan riba dapat merugikan satu atau beberapa pihak.
Baca Juga
Advertisement
Dalam pengertian bahasa, riba berarti tambahan (dalam bahasa Arab, "azziyadah"). Kata riba dalam bahasa Arab dapat berarti tambahan, meskipun sedikit di atas jumlah uang yang dipinjamkan, hingga mencakup sekaligus riba dan bunga.
Pada hakikatnya, riba muncul dalam kegiatan menabung atau peminjaman di bank sehingga menimbulkan bunga yang harus dibayar.
Maka itu, Islam telah menegaskan bahwa perbuatan ini dilarang atau haram hukumnya. Di balik hukumnya, riba menyimpan banyak dampak negatif bagi para pelakunya.
Untuk menjauhi perbuatan ini, perlu lebih lanjut memahami apa pengertian dari riba dan macam-macamnya menurut Islam.
Berikut macam-macam riba beserta penjelasannya yang perlu diketahui umat Islam, disadur dari Dream, Kamis (16/2/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Pengertian Riba
Sebelum membahas macam-macam riba, ketahui terlebih dulu pengertian dari riba. Secara bahasa, riba diartikan sebagai ziyadah (tambahan) atau nama’ (berkembang).
Riba adalah sebuah penambahan nilai (bunga) atau melebihkan jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman yang harus dibayarkan oleh peminjam.
Jika sang peminjam tidak mampu melunasi riba pada waktu yang ditentukan, pihak pemberi pinjaman (bank atau perseorangan) akan menambahkan kembali biaya hingga pembayaran bisa dilunasi.
Dapat disimpulkan riba membuat peminjam harus membayar nilai lebih dari total pinjaman yang ia lakukan.
Advertisement
Macam-Macam Riba
Secara umum, riba terbagi menjadi dua jenis, yakni riba buyu‘ (jual beli) dan riba ad-duyun (utang piutang)
Berikut penjelasan mengenai macam-macam riba yang perlu diwaspadai:
Riba buyu‘ (jual beli)
Dalam riba, ada enam jenis barang yang masuk kategori barang ribawi, yakni emas, perak, gandum halus, gandum kasar, kurma, dan garam.
Ada tiga macam riba dalam kondisi jual beli, yaitu:
1. Riba Fadhl
Jenis riba ini terjadi tatkala terjadi kegiatan jual beli atau pertukaran barang-barang ribawi, tetapi dengan kadar atau takaran yang berbeda.
Contoh kasusnya: Menukar emas 24 karat dengan 18 karat, atau menukar pecahan uang sebesar Rp100 ribu dengan pecahan dua ribu, tetapi jumlahnya hanya 48 lembar sehingga total uang yang diberikan hanya Rp96 ribu.
2. Riba Yad
Riba yad terjadi saat proses jual beli barang ribawi maupun non ribawi disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan satu di antaranya.
Riba yad terjadi ketika proses transaksi tidak menegaskan berapa nominal harga pembayaran. Jadi, saat proses tersebut, tidak ada kesepakatan sebelum serah terima.
Contoh kasusnya: ada orang yang menjual motor dan menawarkan barang seharga Rp12 juta jika dibayar tunai, tetapi jika dicicil menjadi Rp15 juta. Baik si penjual maupun pembeli sama-sama tidak menyepakati berapa jumlah yang harus dibayarkan hingga akhir transaksi.
3. Riba Nasi'ah
Riba nasi'ah terjadi tatkala ada proses jual-beli dengan tempo tertentu. Transaksi tersebut dilakukan dengan dua jenis barang ribawi yang sama, tetapi dengan penangguhan penyerahan atau pembayaran.
Contoh kasusnya: si B membeli emas dengan jangka waktu dan tempo yang ditentukan, baik dilebihkan atau tidak. Padahal, seharusnya jika sudah membeli emas, ia harus membelinya kontan atau menukarnya secara langsung.
Contoh lainnya, misal ada dua orang yang ingin bertukar emas 24 karat. Pihak pertama sudah memberikan emas pada pihak kedua. Namun, pihak kedua mengatakan baru akan menyerahkannya sebulan lagi. Kondisi ini masuk kategori riba nasi'ah karena harga emas bisa saja berubah sewaktu-waktu.
Macam-Macam Riba
Riba ad-duyun (utang piutang)
Dalam kegiatan utang piutang, ada istilah 'muqrid' dan 'muqtarid'. Muqrid adalah pemberi utang, sedangkan muqtarid adalah penerima utang.
Proses ini dikatakan sebagai riba jika mendatangkan keuntungan bagi si pemberi utang. Ada dua macam riba dalam proses utang piutang, yaitu:
1. Riba Qardh
Riba qardh terjadi ketika ada penambahan yang dihasilkan atas pengembalian pokok pinjaman yang disyaratkan kepada muqrid (pemberi utang).
Maksudnya, sang muqrid (pemberi utang) mengambil keuntungan yang disyaratkan kepada muqtarid (penerima utang). Contoh: seorang rentenir memberi pinjaman Rp100 juta dengan syarat bunga 20 persen selama enam bulan.
2. Riba Jahilliyah
Riba Jahiliyah terjadi ketika ada penambahan utang melebihi nilai pokok pinjaman karena muqtarid (penerima utang) tidak mampu membayar utangnya tepat waktu.
Contoh: jika muqtarid meminjam uang Rp20 juta rupiah dan harus dikembalikan dalam enam bulan. Jika tidak bisa melunasi tepat waktu, pengembalian uang bisa ditunda, tetapi harus memberikan tambahan dari total pinjaman.
Advertisement
Dalil Al-Quran tentang Larangan Riba
Islam melarang umatnya untuk bertransaksi jual beli maupun utang piutang jika terdapat riba di dalamnya. Larangan tersebut tertuang dalam banyak dalil ayat Al-Qur'an:
QS. Ali Imran:130
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan."
QS. Al Baqarah:279
"Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya."
QS. Al Baqarah:276
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa."
QS. An-Nisa:161
"Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih."
Disadur dari: Dream.co.id (Penulis: Syahidah Izzata Sabiila. Publihsed: 4/8/2020)
Yuk, baca juga artikel Islami lainnya dengan mengeklik tautan ini.