Bola.com, Jakarta - Adakalnya seorang muslim, baik laki-laki maupun perempuan tidak bisa menjalankan puasa Ramadan karena berbagai alasan, seperti sakit, datang bulan, ataupun sedang dalam perjalanan (musafir), dan lain sebagainya.
Meski diperbolehkan tidak berpuasa, umat muslim yang berhalangan tersebut harus menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadan.
Baca Juga
Advertisement
Bagi umat muslim yang memiliki utang puasa Ramadan hukum wajib mengganti sebanyak hari yang ditinggalkan.
Adapun perintah untuk mengganti puasa Ramadan adalah wajib sesuai dalil yang sudah berlaku. Anjuran ini muncul pada surah Al Baqarah ayat 185.
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah: 185)
Mereka harus membayar fidiah atau mengganti puasa Ramadan di hari yang lain. Sebelum mengganti puasa Ramadan, penting mengetahui bacaan niatnya.
Berikut ini bacaan niat membayar utang puasa Ramadan beserta tata caranya yang perlu dipahami umat muslim, disadur dari Merdeka, Selasa (21/2/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Bacaan Niat Membayar Utang Puasa Ramadan
"Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ."
Artinya: "Aku berniat untuk mengqada puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah Swt."
Hal yang perlu diperhatikan bagi mereka yang hendak membayar utang puasa Ramadan wajib membaca niatnya di malam hari, setidaknya menurut Mazhab Syafi’i.
"Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadan, puasa qada, atau puasa nazar. Syarat ini berdasar pada hadis Rasulullah saw., 'Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya'. Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadis." (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna’, [Darul Fikr, Beirut: 2007 M/1428 H], juz II)
Advertisement
Tata Cara Membayar Utang Puasa Ramadan
Setelah mengetahui niat puasa membayar utang puasa Ramadan, ketahui juga tata caranya. Cara membayar utang puasa Ramadan boleh dilakukan kapan saja. Namun, niat puasa membayar utang puasa Ramadan tetap dilafalkan saat malam harinya.
Perlu dijadikan catatan, makruh hukumnya jika mendahulukan puasa sunah daripada puasa qada. Cara qada puasa Ramadan dengan mendahulukan puasa sunah di sini, misalnya puasa Senin dan Kamis. Lalu puasa Syawal, Ayyamul Bidh, Tasu'a, Asyura, Daud, dan lainnya.
Dalam kitab Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam dinukilkan oleh penulisnya bahwa Imam Abu Hanifah berkata, "kewajiban meng-qada puasa Ramadan adalah kewajiban yang lapang waktunya tanpa ada batasan tertentu, walaupun sudah masuk Ramadan berikutnya".
Pelaksanaan qada puasa Ramadan adalah secara berurutan atau tidak dapat dilihat dari beberapa pendapat berikut.
Pendapat pertama, cara membayar utang puasa Ramadan harus dilaksanakan secara berurutan karena puasa yang ditinggalkan juga berurutan. Namun, belum ada hadis yang sahih mengenai pendapat ini.
Pendapat kedua, cara membayar utang puasa Ramadan tidak harus dilakukan secara berurutan. Tidak ada satupun dalil yang menyatakan bahwa membayar utang puasa Ramadan harus dilaksanakan secara berurutan.
"Qada (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, ia boleh melakukannya berurutan." (HR. Daruquthni)
Disadur dari: Merdeka.com (Penulis: Novi Fuji Astuti. Published: 17/3/2022)
Dapatkan artikel Islami berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.