Sukses


Arti Negosiasi beserta Syarat dan Jenis-jenisnya

Bola.com, Jakarta - Negosiasi adalah bentuk komunikasi yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia sehari-hari. Setiap orang pernah melakukan negosiasi, baik dalam forum formal maupun non-formal.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, negosiasi adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain.

Secara etimologis, kata negosiasi berasal dari bahasa Inggris yaitu 'to negotiate' dan 'to be negotiating' yang artinya membicarakan, merundingkan, atau menawarkan.

Dari kata tersebut kemudian memiliki turunan lain, yaitu 'negotiation' yang artinya aktivitas membicarakan atau merundingkan sesuatu dengan pihak lain untuk mencapai kesepakatan.

Agar lebih paham, berikut syarat dan jenis-jenis negosiasi, dilansir dari lamanĀ Rumah, Kamis (23/2/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 3 halaman

Syarat Negosiasi

Ketika sedang bernegosiasi, diperlukan beberapa syarat agar kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan ke depannya, seperti yang akan dijelaskan di bawah ini:

  • Proses tawar menawar ini harus dilakukan oleh dua orang atau lebih.
  • Kedua belah pihak harus saling menyetujui.
  • Jika tidak menemukan kesepakatan dari kegiatan ini, kedua belah pihak harus berbesar hati untuk mencari kesepakatan lain.
  • Kedua belah pihak mempunyai kesamaan tujuan yang ingin dicapai.
3 dari 3 halaman

Jenis-Jenis Negosiasi

Ada beberapa jenis negosiasi yang dibedakan berdasarkan situasi, jumlah negosiator serta berdasarkan untung dan ruginya. Berikut beberapa jenis negosiasi, lengkap dengan arti dan definisinya:

  1. Negosiasi formal adalah kegiatan negosiasi yang dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan dengan menempuh jalur hukum.
  2. Negosiasi informal adalah negosiasi yang bisa dilakukan di mana saja tanpa memerlukan jalur hukum.
  3. Negosiasi dengan pihak penengah adalah negosiasi yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak negosiator sehingga setiap keputusan dan proses negosiasi akan memerlukan pihak penengah yang sifatnya netral.
  4. Negosiasi tanpa pihak penengah adalah negosiasi yang dilakukan tanpa membutuhkan bantuan pihak penengah dan umumnya hanya terjalin antara dua pihak saja.
  5. Negosiasi kolaborasi adalah jenis negosiasi di mana seluruh pihak yang terlibat menyuarakan pendapat dan keinginannya sehingga terjalin kolaborasi kepentingan dan keinginan untuk bisa mendapatkan solusi terbaik.
  6. Negosiasi dominasi adalah jenis negosiasi yang akan menguntungkan satu di antara pihak saja dan pihak lainnya tidak banyak mendapatkan keuntungan.
  7. Negosiasi akomodasi adalah negosiasi di mana setiap pihak yang melakukan negosiasi hanya akan mendapatkan keuntungan yang sedikit, bahkan bisa saja pihak lawan mendapatkan keuntungan yang banyak.
  8. Negosiasi lose-lose adalah negosiasi yang dilakukan untuk tidak melanjutkan konflik atau konflik baru. Jadi, setiap pihak akan memilih untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin.

Ā 

Sumber: Rumah

Yuk, artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Sepak Bola Indonesia

Video Populer

Foto Populer