Bola.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.
Setelah itu, semua transaksi pajak cukup melalui satu nomor identitas saja, yaitu NIK, sehingga masyarakat dapat menikmati kenyamanan mengakses layanan digital pajak.
Baca Juga
Advertisement
Untuk itu, DJP meminta masyarakat Indonesia melakukan validasi NIK sebagai NPWP sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022.
Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 penggunaan format baru NPWP ini akan diterapkan Ditjen Pajak dalam seluruh layanan pajak atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP mulai 1 Januari 2024.
Ada konsekuensi yang bakal didapat masyarakat jika tidak melakukan validasi NIK sebagai NPWP. Satu di antara mengalami kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara online.
Lalu bagaimana cara validasi NIK menjadi NPWP?
Berikut ini referensi cara validasi NIK jadi NPWP yang mudah dipraktikkan, dilansir dari laman indonesiabaik.id, Jumat (3/3/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Cara Validasi NIK Jadi NPWP
- Masuk ke laman www.pajak.go.id.
- Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.
- Masukkan 16 digit NIK.
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki.
- Masukkan kode keamanan yang sesuai.
- Apabila berhasil masuk dan sudah tervalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data sudah ditemukan. Setelah itu, masuk ke laman DJP Online tinggal memanfaatkan nomor NIK.
Advertisement
Cara Validasi NIK Jadi NPWP jika Gagal
- Masuk ke laman www.pajak.go.id.
- Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id.
- Masukkan 15 digit NPWP.
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki.
- Masukkan kode keamanan yang sesuai.
- Klik ikon baris tiga.
- Masuk menu profil dan pilih Data Profil.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Cek validitas data dengan klik tombol Validasi.
- Klik ubah profil.
- Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.
Cara Cek NIK Terintegrasi dengan NPWP
- Login ke https://ereg.pajak.go.id/login.
- Setelah web terbuka, di bawah laman klik cek NPWP atau https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Jika sudah terbuka, kamu akan melihat kolom NIK dan KK serta kode captcha.Â
- Isi 16 digit NIK sesuai yang tertulis di KTP pada kolom pertama.Â
- Lalu kemudian isi 16 digit KK yang sesuai pada kolom kedua.Â
- Masukkan kode captcha.Â
- Klik Cari.
Â
Sumber: indonesiabaik.id
Dapatkan artikel cara berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement