Bola.com, Jakarta - Sebagai warga negara yang baik, wajib melaporkan SPT Tahunan Pribadi pajak penghasilan pada setiap tahunnya.
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi pajak penghasilan yakni sampai 31 Maret.
Advertisement
Apabila telat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pribadi pajak penghasilan akan dikenai sanksi. Maka itu, penting melaporkan SPT Tahun sebelum batas waktu yang ditentukan.
Apalagi, kini wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi pajak penghasilan secara online.
Dengan adanya layanan ini tentu akan memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan Pribadi pajak penghasilan. Jadi, wajib pajak tidak perlu repot datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan SPT Tahunan.
Sebagai informasi, bagi kamu yang hendak melaporkan SPT Tahunan Pribadi pajak penghasilan secara online harus lebih dahulu mempunyai akun DJP Online.
Untuk membuat akun DJP Online, wajib pajak memerlukan Nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Berikut ini cara lapor SPT Tahunan Pribadi pajak penghasilan secara online, dikutip dari laman pajak.go.id, Selasa (7/3/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Pajak Penghasilan secara Online
1. Buka laman situs https://djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP, password, kode keamanan (captcha), lalu klik Login.
3. Pilih layanan e-Filing.
4. Pilih atau klik Buat SPT.
5. Jawab beberapa pertanyaan sebelum masuk ke pembagian SPT Tahunan Pribadi, seperti:
- Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?
- Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau pisah harta?
- Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari Rp60 juta?
6. Setelah menjawab pertanyaan, klik sesuai pembagian SPT Tahunan Pribadi.
7. Begitu sudah masuk, selanjutnya isi data formulir, seperti tahun pajak misalnya 2018, status SPT normal. Kalau status SPT pembetulan, isi juga pembetulan ke berapa.
8. Isi juga data SPT, yang terdiri dari:
- Pajak Penghasilan: masukkan data sesuai lembaran bukti potong 1721 A1/A2.
- Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan dikecualikan dari objek pajak (isi kalau ada). Misalnya kalau ada, Anda dapat hadiah undian Rp1 juta yang sudah dipotong PPh Final 25 persen (Rp250 ribu) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) sebesar Rp2 juta.
- Isi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban di bagian Daftar Harta dan Kewajiban. Misal punya rumah Rp400 juta, perabotan rumah Rp10 juta, motor Yamaha Mio senilai Rp15 juta, tabungan Rp10 juta, dan kalung emas Rp5 juta. Sedangkan kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit rumah Rp200 juta dan kredit motor sebesar Rp3 juta.
- Beri centang pada kolom 'Setuju' di bagian Pernyataan.
9. Klik Berikutnya.
10. Kamu akan menerima ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
11. Kemudian ambil kode verifikasi dengan mengeklik (Di Sini). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone.
12. Lalu masukkan kode verifikasi di kolom Kode Verifikasi.
13. Klik Kirim SPT.
14. SPT kamu sudah terkirim.
15. Jika mengisi e-Filing 1770 SS di ponsel, diakhir akan diminta mengisi respons terhadap layanan pajak online tersebut, apakah Anda puas atau tidak puas.
16. Segera buka email, kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.
Sumber: pajak.go.id
Dapatkan artikel cara dari berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.
Advertisement