Bola.com, Jakarta - Tak lama lagi umat muslim di seluruh dunia akan kembali bertemu dengan Ramadan, bulan suci yang penuh dengan berkah dan ampunan.
BACA JUGA: Bacaan Niat Puasa Untuk Membayar Hutang Puasa Yang Wajib Dilakukan Umat Islam
Advertisement
Lazimnya, datangnya Ramadan selalu disambut umat muslim penuh dengan sukacita. Pasalnya, di bulan suci umat muslim bisa mendulang pahala yang berlipat ganda oleh Allah Swt. dibanding dari bulan-bulan biasanya.
Menjelang bulan suci, tidak sedikit umat muslim yang harus membayar fidiah atau membayar utang puasa Ramadan di tahun sebelumnya.
Halangan berpuasa Ramadan karena sakit, datang bulan, sedang dalam perjalanan (musafir), dan hal lainnya membuat seorang muslim harus menggantinya.
Membayar utang puasa Ramadan hukumnya wajib bagi. Adapun perintah untuk membayar utang puasa Ramadan sesuai dalil yang sudah berlaku. Anjuran ini muncul pada surah Al Baqarah ayat 185.
"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah: 185)
Lalu, bagaimana tata cara membayar utang puasa Ramadan yang dapat dilakukan umat muslim?
Berikut ini tata cara membayar utang puasa Ramadan, ketahui juga bacaan niatnya, disadur dari Merdeka, Kamis (9/3/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Tata Cara Membayar Utang Puasa Ramadan
Tata cara membayar utang puasa Ramadan boleh dilakukan kapan saja. Namun, niat puasa membayar utang puasa Ramadan tetap dilafalkan saat malam harinya.
Perlu dijadikan catatan, makruh hukumnya jika mendahulukan puasa sunah daripada puasa qada. Cara qada puasa Ramadan dengan mendahulukan puasa sunah di sini, misalnya puasa Senin dan Kamis. Lalu puasa Syawal, Ayyamul Bidh, Tasu'a, Asyura, Daud, dan lainnya.
Dalam kitab Al-Jami’ li Ahkam Ash-Shiyam dinukilkan oleh penulisnya bahwa Imam Abu Hanifah berkata, "Kewajiban mengqada puasa Ramadan adalah kewajiban yang lapang waktunya tanpa ada batasan tertentu, walaupun sudah masuk Ramadan berikutnya".
Pelaksanaan qada puasa Ramadan adalah secara berurutan, atau dapat dilihat dari beberapa pendapat berikut:
Pendapat pertama, cara membayar utang puasa Ramadan harus dilaksanakan secara berurutan karena puasa yang ditinggalkan juga berurutan. Namun, belum ada hadis yang sahih mengenai pendapat ini.
Pendapat kedua, cara membayar utang puasa Ramadan tidak harus dilakukan secara berurutan. Tidak ada satu pun dalil yang menyatakan bahwa membayar utang puasa Ramadan harus dilaksanakan secara berurutan.
"Qada (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, ia boleh melakukannya berurutan." (HR. Daruquthni)
Advertisement
Bacaan Niat Membayar Utang Puasa Ramadan
"Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ."
Artinya: "Aku berniat untuk mengqada puasa bulan Ramadan esok hari karena Allah Swt."
Hal yang perlu diperhatikan bagi mereka yang hendak membayar utang puasa Ramadan wajib membaca niatnya di malam hari, setidaknya menurut Mazhab Syafi’i.
"Disyaratkan membaca niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadan, puasa qada, atau puasa nazar. Syarat ini berdasar pada hadis Rasulullah saw., 'Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya'. Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadis." (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna’, [Darul Fikr, Beirut: 2007 M/1428 H], juz II)
Disadur dari: Merdeka.com (Penulis: Novi Fuji Astuti. Published: 17/3/2022)
Dapatkan artikel Islami berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.