Sukses


Arti Deposito beserta Jenis-jenisnya

Bola.com, Jakarta - Deposito adalah produk investasi yang ditawarkan oleh perbankan dengan imbal hasil yang cenderung lebih tinggi daripada tabungan biasa di bank.

Saat berinvestasi di instrumen ini, kamu akan memperoleh tingkat suku bunga yang relatif rendah daripada produk investasi lainnya.

Umumnya, masyarakat mengenal deposito untuk menyimpan uang tabungan dalam periode tertentu. Nasabah dapat memperoleh jaminan tidak ada pengurangan nilai investasi dengan bunga relatif tetap. Dengan demikian, instrumen investasi ini cenderung aman dan tepercaya.

Tingkat suku bunga tersebut juga lebih tinggi daripada tabungan biasa. Namun, seorang nasabah hanya bisa mencairkan dana pada waktu yang telah tertera di kesepakatan awal. Pada periode tertentu, pihak bank akan memberikan bunga kepada nasabah melalui transfer.

Pembayaran bunga dapat berlangsung setiap bulan atau setiap waktu jatuh tempo dengan besaran tertentu sesuai ketentuan masing-masing bank.

Jika nasabah mencairkan dana simpanan sebelum waktunya, ia harus menanggung denda dan berbagai risiko lainnya.

Agar lebih paham lagi, berikut penjelasan lanjutan tentang deposito, dilansir dari laman Tanamduit, Jumat (10/3/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 4 halaman

Jenis-Jenis Deposito

1. Deposito Berjangka

Deposito berjangka adalah jenis deposito yang memungkinkan nasabah menyimpan dana untuk memperoleh suku bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan dengan pihak bank.

Umumnya, jangka waktu tabungan tersebut mulai dari 1, 2, 3, 4, 5, 12, 18, hingga 24 bulan. Jika kamu berencana investasi dalam jangka pendek, kamu dapat memilih produk dengan jangka waktu 1, 3 atau 6 bulan. 

2. Deposito On-Call

Deposito on-call adalah jenis deposito berupa tabungan berjangka dalam rentang waktu penyimpanan relatif singkat.

Adapun jangka waktu penyimpanan dana investasi minimal  hari dan maksimal satu bulan. Namun, nasabah harus melakukan penyimpanan dana dalam jumlah besar.

3. Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito adalah bentuk simpanan yang terbit dalam jangka waktu 1, 3, 6, dan 12 bulan dan dapat diperjualbelikan kepada pihak lain.

Jenis produk ini merupakan sertifikat yang tidak mengacu pada nama seseorang atau lembaga tertentu saja. Pembayaran bunga instrumen investasi ini dapat berlaku di muka, tiap bulan, atau di waktu jatuh tempo.

3 dari 4 halaman

Keuntungan Deposito

1. Suku Bunga Lebih Tinggi

Seorang nasabah akan memperoleh bunga yang lebih tinggi daripada tabungan biasa. Umumnya, deposito menawarkan bunga tiga kali lipat dari bunga tabungan biasa.

Namun, besaran suku bunga tersebut sesuai dengan jangka waktu penyimpanan pilihanmu. Makin besar alokasi dana investasimu maka makin besar keuntungannya.

2. Ada jaminan dari LPS

Saat berinvestasi pada instrumen ini, deposito adalahh instrumen investasi yang sudah berada di bawah pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dalam hal ini, LPS akan menjamin dana nasabah di bank. Bahkan, LPS menjamin dana investasi hingga Rp2 miliar per nasabah tiap bank. Hal ini membuat instrumen investasi ini aman karena uangmu tersimpan di bank. 

3. Investasi Mudah

Produk investasi ini merupakan satu di antara alternatif investasi aman dan mudah bagi pemula. Pertama, nasabah perlu rekening sesuai ketentuan bank.

Lalu, nasabah dapat mengalokasikan sejumlah dana dengan jumlah minimal tertentu. Setelah menyimpan dana investasimu, kamu juga perlu memperhatikan tanggal jatuh tempo pencairan dana.

4. Risiko Kerugian Kecil

Jika ingin berinvestasi dengan risiko rendah, kamu dapat mengalokasikan dana ke instrumen ini karena tingkat risikonya kecil. Umumnya, pihak bank menetapkan jumlah minimum setoran dana.

Namun, setoran dana tersebut tidak terlalu besar. Di samping itu, produk ini menjamin tidak ada pengurangan nilai pokok deposito sehingga instrumen ini memiliki risiko cenderung rendah. 

5. Bisa Menjadi Jaminan Pinjaman

Selain memiliki risiko rendah, deposito termasuk produk investasi yang dapat menjadi jaminan nasabah mengajukan pinjaman atau kredit. Hal ini menjadi pembeda antara deposito dengan tabungan biasa di bank.

4 dari 4 halaman

Risiko Deposito

1. Risiko Kerugian Penalti

Adanya denda atau penalti ini berfungsi sebagai cara agar nasabah tidak mencairkan dana sebelum jatuh tempo. Jika nasabah mencairkannya sebelum jatuh tempo, nasabah mendapat penalti.

Nasabah harus memenuhi denda berupa biaya administrasi dalam besaran tertentu sesuai ketentuan bank tertentu. Umumnya, angka penalti atau denda sebesar 0,5 persen hingga tiga persen. Namun, setiap bank memiliki ketentuan berbeda.

2. Risiko Penghapusan Pembayaran Bunga Deposito

Deposito adalah satu di antara instrumen yang memiliki risiko penghapusan bunga. Jika nasabah mencairkan dana simpanan sebelum jangka waktu tertentu maka ia juga berpotensi menghadapi risiko kehilangan pendapatan bunga.

Beberapa bank menetapkan ketentuan akan menghapus atau tidak membayarkan bunga kepada nasabah yang mencairkan dana sebelum jatuh tempo.

3. Risiko Pendapatan Bunga Lebih Rendah

Saat nasabah melakukan pencairan sebelum jatuh tempo, nasabah akan memperoleh bunga lebih kecil daripada kesepakatan di awal.

Di samping itu, suku bunga deposito adalah objek pajak sehingga ada pemotongan pajak pada bunga yang nasabah peroleh.

Direktorat Jenderal Pajak menetapkan ketentuan pajak deposito sesuai dengan PP 131 Tahun 2000. Berdasarkan peraturan tersebut, nasabah dengan dana simpanan di atas Rp7,5 juta harus menanggung 20 persen pajak dari suku bunganya. 

 

Sumber: Tanamduit

Yuk, baca artikel edukasi lainnya dengan mengikuti tautan ini.

Sepak Bola Indonesia

Video Populer

Foto Populer