Sukses


8 Contoh Kondisi yang Diperbolehkan untuk Tidak Puasa Ramadan

Bola.com, Jakarta - Mengerjakan puasa pada bulan Ramadan hukumnya wajib bagi setiap muslim. Setiap muslim pastinya ingin menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan lancar selama satu bulan penuh.

Perintah untuk puasa tertuang dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 183:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Namun, ada kalanya, seorang muslim mengalami beberapa kondisi tertentu yang  diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa.

Penyebabnya cukup beragam dan ini adalah bentuk keringanan yang Allah Swt. berikan kepada umat Nabi Muhammad saw.

Lalu, apa saja kondisi yang membolehkan seseorang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan?

Berikut ini delapan contoh kondisi yang diperbolehkan umat muslim untuk tidak puasa Ramadan, dikutip dari laman Dosenpendidikan dan Rumahfiqih, Jumat (24/3/2023).

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

2 dari 5 halaman

Contoh Kondisi yang Diperbolehkan untuk Tidak Puasa

1. Orang yang Sakit

Satu di antara kondisi yang membolehkan seseorang meninggalkan puasa Ramadan adalah orang yang sedang sakit.

Allah Swt. berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 185:

"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."

Orang sakit yang diizinkan tidak berpuasa adalah orang sakit yang apabila menjalankan puasa, dapat memperparah kondisi penyakitnya tersebut. Walau tidak berpuasa, orang tersebut tetap harus membayar puasanya.

2. Musafir

Orang yang sedang dalam perjalanan jauh atau musafir juga termasuk kondisi yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan. Kondisi ini tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 185, seperti disebutkan sebelumya.

Selain itu, Nabi Muhammad saw. bersabda dalam hadis riwayat Muslim:

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan, "Siapa ini?" Orang-orang pun mengatakan, "Ini adalah orang yang sedang berpuasa". Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar"."

Jadi, apabila seseorang yang melakukan perjalanan jauh saat berpuasa, diizinkan untuk tidak berpuasa apabila kondisinya berat dan menyulitkan. Namun, orang tersebut tetap wajib mengganti puasanya di kemudian hari.

3 dari 5 halaman

Contoh Kondisi yang Diperbolehkan untuk Tidak Puasa

3. Wanita Hamil dan Menyusui

Nabi Muhammad saw. bersabda dalam hadis riwayat Ahmad:

"Sesungguhnya Allah 'azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh salat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil, dan wanita menyusui."

Seperti yang terdapat dalam hadis tersebut, kondisi yang diperbolehkan seseorang meninggalkan puasa selanjutnya adalah wanita hamil dan wanita menyusui.

Apabila ibu yang sedang mengandung dan menyusui tidak mampu berpuasa, Allah Swt. meringankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari.

4. Wanita yang Sedang Haid

Berbeda dengan golongan orang yang boleh meninggalkan puasa, wanita dalam keadaan haid dan nifas bahkan dilarang untuk berpuasa dan melakukan ibadah lainnya.

Nabi Muhammad saw. bersabda dalam hadis Riwayat Bukhari:

"Bukankah ketika haid, wanita itu tidak salat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya."

Wanita yang haid dan nifas dilarang berpuasa selama masa haid dan nifas tersebut. Namun, mereka tetap harus mengganti puasa di kemudian hari.

4 dari 5 halaman

Contoh Kondisi yang Diperbolehkan untuk Tidak Puasa

5. Orang Lanjut Usia (Lansia)

Orang tua atau lansia yang tidak mampu menjalankan puasa diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa. Sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidiah, yaitu dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.

Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 184:

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidiah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."

Adapun ukuran satu fidiah adalah setengah sho', kurma atau gandum atau beras, yaitu sebesar 1,5 kg beras. Orang tua sebagai golongan orang yang boleh meninggalkan puasa tentu sudah banyak diketahui.

6. Lapar Dan Haus Yang Tidak Bisa Ditanggung

Kondisi keenam yang diperbolehkan untuk tidak puasa adalah lapar dan haus yang tidak bisa ditanggung. Syaikhuna Al-Faqih Musthafa Abdunnabi menyebutkan definisi dari kondisi lapar dan haus yang tidak dapat ditanggung, yaitu:

“Sampai dia tidak mampu berdiri untuk salat”. Namun, golongan ini wajib mengganti puasanya di kemudian hari.

5 dari 5 halaman

Contoh Kondisi yang Diperbolehkan untuk Tidak Puasa

7. Melakukan Pekerjaan Yang Berat

Pekerjaan yang berat membuat seseorang sulit untuk berpuasa. Satu di antara yang termasuk pekerjaan berat adalah tukang bangunan, yang selain harus bekerja mengangkut bahan bangunan, juga berhadapan dengan panasnya matahari.

Meski begitu, ia wajib untuk mengganti puasanya ketika sudah tidak melakukan pekerjaannya tersebut.

8. Dipaksa atau Terpaksa

Orang yang mengerjakan perbuatan karena dipaksa di mana dia tidak mampu untuk menolaknya, maka tidak akan dikenakan sanksi oleh Allah. Karena semua itu di luar niat dan keinginannya sendiri.

Termasuk di dalamnya adalah orang puasa yang dipaksa makan atau minum atau hal lain yang membuat puasanya batal. Sedangkan pemaksaan itu beresiko pada hal-hal yang mencelakakannya seperti akan dibunuh atau disiksa dan sejenisnya.

Ada juga kondisi di mana seseorang terpaksa berbuka puasa, misalnya dalam kondisi darurat seperti menolong ketika ada kebakaran, wabah, kebanjiran, atau menolong orang yang tenggelam.

Dalam upaya seperti itu, dia terpaksa harus membatalkan puasa, maka hal itu dibolehkan selama tingkat kesulitan puasa itu sampai pada batas yang membolehkan berbuka. Namun tetap ada kewajiban untuk mengganti puasa di hari lain.

 

Sumber: Dosenpendidikan, Rumahfiqih

Dapatkan artikel contoh berbagai tema lain dengan mengeklik tautan ini.

Sepak Bola Indonesia

Video Populer

Foto Populer