Bola.com, Jakarta - Jadwal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami penyesuaian pada bulan Ramadan 1444 hijriah.
Penyesuaian jadwal ini berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Baca Juga
Advertisement
Pengaturan jam kerja PNS tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Surat Edaran ini bertujuan sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Pegawai ASN di instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur bagi yang melaksanakan Work From Office (WFO) maupun Work From Home (WFH) dengan memenuhi jam kerja efektif bagi Instansi Pusat dan Daerah minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
Berikut jadwal jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan, dilansir dari Jdih.maritim.go.id, Jumat (24/3/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Jam Kerja Pegawai ASN bagi Instansi Pemerintah yang Memberlakukan 5 (lima) Hari Kerja
Hari Senin sampai dengan hari Kamis
Pukul 08.00 – 15.00
Waktu Istirahat
Pukul 12.00 – 12.30
Hari Jum’at
Pukul 08.00 – 14.00
Waktu Istirahat
Pukul 11.30 – 12.30
Advertisement
Jam Kerja Pegawai ASN bagi Instansi Pemerintah yang Memberlakukan 6 (enam) Hari Kerja
Hari Senin sampai dengan hari Kamis, dan Sabtu
Pukul 08.00 – 14.00
Waktu Istirahat
Pukul 12.00 – 12.30
Hari Jum’at
Pukul 08.00 – 14.00
Waktu Istirahat
Pukul 11.30 – 12.30
Sumber: Jdih.maritim.go.id
Yuk, baca artikel ramadan lainnya dengan mengikuti tautan ini.