Bola.com, Jakarta - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi satu di antara upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan, di mana pemerintah mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya.
Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang.
Baca Juga
Advertisement
Hari Raya Keagamaan disini adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha, dan Hari Raya Tahun Baru Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, menyebutkan bahwa pemberian tunjangan hari raya bersifat wajib dibayarkan kepada karyawan yang sudah mengeluarkan tenaganya untuk perusahaan.
Untuk lebih jelasnya, berikut manfaat, ketentuan dan cara menghitung THR karyawan, dilansir dari laman Gajigesa, Rabu (29/3/2023).
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Manfaat THR
1. Membantu keperluan mudik atau acara keluarga lainnya.
2. Membayar keperluan keagamaan, seperti pembayaran zakat, acara natal, dan acara lainnya.
3. Mengurangi utang konsumtif.
4. Menjadi sumber keuangan keluarga untuk memenuhi kebutuhan pokok.
5. Menjadi dana tambahan untuk karyawan yang ingin berlibur.
Advertisement
Syarat dan Ketentuan Karyawan yang Berhak Mendapat THR
- Sudah bekerja di perusahaan secara terus-menerus (pada hari aktif kerja) selama satu bulan.
- Telah menandatangani kontrak PKWTT dengan perusahaan.
- Masih dalam status aktif, tidak mengundurkan diri atau di-PHK ketika THR dibayarkan.
Cara Menghitung THR Karyawan dengan Masa Kerja Satu Tahun atau Lebih
Karyawan dengan masa kerja satu tahun berhak mendapatkan THR sejumlah satu kali gaji (di luar gaji utama). Jika karyawan sudah bekerja lebih dari satu tahun, dianggap jumlah THR yang didapatkan juga satu kali gaji.
Misalnya, Dandi telah bekerja selama 14 bulan dan mendapatkan gaji sebesar Rp5.000.000. Tunjangan tetap yang diterima Dandi setiap bulan adalah Rp500.000.
Maka perhitungannya adalah:
THR yang didapatkan Dandi = (12/12) * (Gaji pokok + Tunjangan)
THR = 1 * (Rp5.000.000 + Rp500.000) = Rp5.500.000
Advertisement
Cara Menghitung THR Karyawan dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun
Sesuai peraturan THR 2021, karyawan berhak menerima tunjangan dengan masa kerja minimal satu bulan. Misalnya, Fitri telah bekerja selama dua bulan dengan gaji Rp3.500.000 dengan tunjangan tetap senilai Rp300.000.
Maka, perhitungannya adalah:
THR yang didapatkan Fitri = (Jumlah bulan kerja / Bulan dalam satu tahun) x (gaji pokok + tunjangan tetap)
THR Fitri tahun ini = 2 bulan / 12 x (Rp3.500.000 + Rp300.000) = Rp633.333
Sumber: Gajigesa
Yuk, baca artikel ramadan lainnya dengan mengikuti tautan ini.